Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Layanan Keimigrasian
- Foto : Dok. Kementerian Imipas RI
SURABAYA, VIVA Jogja – Direktorat Jenderal Imigrasi gandeng KPK perkuat integritas serta tata kelola kelembagaan secara nasional.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, Jawa Timur.
Acara yang berlangsung pada 1 hingga 3 Juli 2026 ini menghadirkan sebanyak 272 peserta dari seluruh Indonesia.
Peserta terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama hingga seluruh kepala unit pelaksana teknis keimigrasian.
Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan materi.
Ia menekankan pentingnya pencegahan penyimpangan melalui penguatan integritas serta upaya menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, seluruh aparatur wajib melaporkan harta kekayaan berkala dan menyerahkan laporan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pentingnya kepatuhan sebagai fondasi utama kedinasan.
Ia menyebut publik tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga melihat proses pelayanan yang diberikan.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian," kata Hendarsam.
"Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," lanjutnya.
Implementasi SPIP dan Pengawasan Lintas Lembaga
Sosialisasi ini juga berfokus pada kurikulum pencegahan penyimpangan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Para pejabat dibekali pemahaman terkait penegakan kode etik, budaya antikorupsi, serta kepatuhan standar operasional.
Di samping itu, penguatan ditunjang manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran.
Mekanisme whistleblowing system dioptimalkan agar mampu mendeteksi potensi masalah maladministrasi sejak dini.
Guna memperkuat pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan narasumber berkompeten dari berbagai lembaga negara.
Hadir Direktur Pengawasan Bidang Politik BPKP, Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng.
Kehadiran para tokoh ini diharapkan mampu memperkokoh sistem pengawasan internal maupun eksternal keimigrasian.
Hendarsam mengingatkan agar fungsi kepatuhan tidak cuma dipandang sebagai alat penindakan pelanggaran semata.
Sebaliknya, nilai kepatuhan wajib menjadi budaya kerja harian yang diterapkan seluruh petugas di lapangan.
Maka dari itu, seluruh kepala kantor wilayah diminta langsung mengimplementasikan hasil forum ini.