17,74 persen Penerima PKH DIY Terindikasi Judi Online

7,74 persen dari total 178.402 penerima PKH di DIY terlibat Judol
Sumber :
  • ChatGPT Image

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat lonjakan signifikan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online. Per 16 Juli 2026, sebanyak 31.649 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di DIY masuk dalam daftar indikasi aktivitas judi online. Angka tersebut setara dengan 17,74 persen dari total 178.402 penerima PKH di wilayah ini.

img_title Intelijen Keuangan PPATK di Era Prabowo: Menjaga Indonesia dari Ancaman Kejahatan Finansial

Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, menyebut jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan data tahun sebelumnya. Pada 9 Oktober 2025, dari 221.962 penerima PKH, hanya 7.001 orang atau 3,15 persen yang terindikasi judi online. “Ada peningkatan dibanding 2025. KPM yang terindikasi Judol maka bansosnya dipending,” ujarnya, Selasa (01/09/2026).

Data terbaru menunjukkan sebaran kasus di lima kabupaten/kota. Kota Yogyakarta mencatat 1.813 penerima dari total 11.066 KPM, atau 16,38 persen. Kabupaten Bantul memiliki 9.216 penerima dari 51.337 KPM, setara 17,95 persen. Kabupaten Kulonprogo mencatat 3.336 penerima dari 29.352 KPM, atau 11,37 persen. Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan angka tertinggi, yakni 9.921 penerima dari 48.418 KPM, atau 20,49 persen. Sementara Kabupaten Sleman mencatat 7.363 penerima dari 38.229 KPM, atau 19,26 persen.

img_title Ribuan Penerima Bansos Karanganyar Masuk Daftar Exclude karena Judi Online, Dinsos Ungkap Cara Klarifikasi

Jika dibandingkan, Gunungkidul menempati posisi tertinggi dalam persentase penerima bansos terindikasi judi online, sedangkan Kulonprogo berada di posisi terendah. Data ini menunjukkan tren peningkatan yang cukup mengkhawatirkan, mengingat pada 2025 jumlah penerima terindikasi jauh lebih rendah.

Meski demikian, status terindikasi tidak otomatis menutup kesempatan penerima bansos untuk kembali mendapatkan bantuan. Suyarno menegaskan bahwa KPM yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online berhak mengajukan sanggah. “KPM yang terindikasi Judol boleh memasukkan sanggah. Ketika sanggah dikabulkan, bansosnya bisa kembali berjalan,” jelasnya.

img_title Finalisasi Perpres Transportasi Online, JogjaKita Dorong Regulasi Adil dan Beri Ruang Aplikator Lokal

Mekanisme sanggah dapat dilakukan dengan melampirkan bukti pendukung, salah satunya surat keterangan dari kalurahan atau kelurahan. Bukti lain juga dapat disertakan untuk menunjukkan bahwa penerima tidak terlibat judi online. Menurut Suyarno, status terindikasi belum tentu berarti penerima benar-benar bermain judi online. Salah satu kemungkinan adalah perangkat telepon seluler milik penerima dipinjam orang lain dan digunakan untuk aktivitas tersebut, sementara rekening yang terhubung tetap atas nama penerima bansos.

Dinas Sosial DIY juga belum dapat memisahkan data penerima bansos lanjut usia (lansia) yang masuk dalam kategori terindikasi. Meski demikian, lansia tetap memiliki hak untuk mengajukan sanggah dengan pendampingan keluarga atau petugas. “Kami belum bisa memilah yang lansia berapa,” kata Suyarno.

Halaman Selanjutnya
img_title