Sindikat Perdagangan Bayi berhasil diungkap Jajaran Polda DIY

Konfrensi pers kasus perdagangan bayi dan anak di Mapolda DIY
Sumber :
  • Humas Polda DIY

Kelompok tersebut malakukan praktik jual beli bayi ini sudah satu tahun lamanya dan terungkap oleh penyidik kepolisian pada 21 November 2024. Dalam satu tahun itu, pelaku sudah melakukan banyak penjualan bayi, dan dijual ke Jogja, Manado, Jatim, juga Jakarta.

Dosen UGM Rachma Wikandari Raih Penghargaan L’Oreal - UNESCO For Women in Science

Untuk kasus di Kulonprogo, pelaku membeli bayi kepada sepasang kekasih seharga Rp25 juta rupiah yang ditunjukan dengan kwitansi transaksi yang menjadi salah satu barang-bukti kejahatan.

Dalam kasus ini orangtua bayi tidak dijerat pasal pidana karena berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, orangtua bayi mengira bahwa para pelaku hendak mengadopsi bayinya sesuai dengan prosedur.

Komunitas Mahasiswa UGM Sampaikan Deklarasi Anti Miras

"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Wilson Pasaribu.

Selain kasus perdagangan bayi, tim Satgas juga mengamankan beberapa pelaku eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Sleman dan Polres Bantul.

Pilkada Sleman 2024: Harda Ingin Ikhlas Melayani, Tulus Mengabdi

Anak di bawah umur

Dari Bantul diungkap kasus dugaan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, serta menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, yang terjadi pada hari Jumat 08 November 2024 di Grogol X, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Halaman Selanjutnya
img_title