Persempit Gerak Judi Online, Komdigi Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Sumber :
  • VIVA Jogja/Instagram.com/@meutya_hafid

"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuk, ada yang segmented (tersegmentasi), ada yang targeted (target), dan sebagainya," ujarnya.

Meriah, Liga Goes To School Hadir di SMA Batik 2 Solo Hadirkan Pemain Timnas

Blokir Transfer Pulsa Ismail juga menuturkan akan memblokir aktivitas transfer pulsa bagi para pelaku yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol masuk ke dalam tahap diskusi awal.

Tema Dark Akademia, BABEL Karya R.F. Kuang, Terbitan Shira Media Menjadi Buku Best Seller

Ismail mengklaim pihaknya akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut.

"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Teras Malioboro 1 sajikan Streetfood khas Jogja

Pasal Tindak Pidana untuk Pelaku Judol

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title