Persempit Gerak Judi Online, Komdigi Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol
Rabu, 4 Desember 2024 - 15:07 WIB
Sumber :
- VIVA Jogja/Instagram.com/@meutya_hafid
Hal yang menyebabkan pihak rumah sakit kesulitan dalam menangani korban judol adalah klaim BPJS hanya mencakup kecanduan obat dan beberapa gangguan psikologis lainnya.
Baca Juga :
Begini TPPU Impor Emas Rp 187 Triliun LHA PPATK
"Kategori non obat ini soal korban judi online belum masuk. Nah ini menyulitkan rumah sakit. Pada prosesnya menyulitkan rumah sakit itulah kita akan mengkoordinasikan," tandasnya.