Tiga Tahun Absen, Karena Pandemi COVID-19, Keraton Jogja Kembali Gelar Garebeg Sawal
- Keraton Jogja
Jogja – Selama pandemi COVID-19, Keraton Jogja absen menggelar prosesi upacara adat. Termasuk Garebek Sawal yang biasanya keluar tiap Lebaran Idul Fitri. Mulai tahun ini, Keraton kembali menggelar Garebeg Sawal dengan tujuh gunungan.
“Gunungan yang berada di Bangsal Pancaniti, Kamandungan Lor, akan dibawa oleh Kanca Abang melalui Regol Brajanala-Sitihinggil Lor-Pagelaran-keluar lewat barat Pagelaran menuju Masjid Gedhe. Di Masjid Gedhe, setelah didoakan, akan ada dua buah gunungan yang dibawa menuju Pura Pakualaman dan Kompleks Kepatihan,” ujar Penghageng KHP Parasraya Budaya Keraton Yogyakarta GKR Maduretno, Selasa 18 April 2023 melalui keterangan tertulis.
Madu menambahkan, sebelum dilakukan prosesi Garebeg Sawal, terlebih dulu akan dilakukan prosesi Numplak Wajik. Pelaksanaannya di Panti Pareden, Kompleks Magangan pada Kamis (19/04) selepas (bakda) asar. Sementara untuk Gladi Resik Prajurit akan berlangsung Kamis (20/04) mulai pukul 15.30 WIB.
"Untuk Ngabekten sendiri sifatnya tertutup dan dilaksanakan dua hari pada Sabtu (22/04) dan Minggu (23/04),” terang putri ketiga Sri Sultan ini.
Untuk proses pengawalan gunungan yang akan dibagikan ke Pakulaman dan Kepatihan, lanjut Madu, ada 10 Bregada Prajurit Keraton yang akan mengawal gunungan yakni Wirabraja, Dhaeng, Patangpuluh, Jagakarya, Prawiratama, Ketanggung, Mantrijero, Nyutra, Bugis, dan Surakarsa.
Bregada Bugis akan mengawal gunungan hingga Kepatihan. Sementara gunungan untuk Pura Pakualaman akan dikawal oleh Prajurit Pura Pakualaman yakni Dragunder dan Plangkir.
"Selama pelaksanaan prosesi peringatan Idul Fitri, akan diberlakukan no fly zone di Kawasan Keraton Yogyakarta. Artinya, masyarakat dilarang untuk menerbangkan drone dan sejenisnya dari 0-150 meter dari permukaan tanah (0-492 feet AGL)," jelasnya.
Hal ini, kata Madu, dilakukan guna mendukung kelancaran seluruh prosesi, utamanya garebeg, sekaligus memberikan penghormatan terhadap jalannya Hajad Dalem yang merupakan simbol sedekah dari Raja.
"Ini juga sesuai larangan dari AirNav Indonesia Nomor NOTAM B0754/23 NOTAMN mulai diberlakukan pada Rabu (19/04) pukul 00.00 WIB (17.00 UTC) hingga Minggu (23/04) pukul 23.59 WIB (16.59 UTC)," tutupnya.