Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ungkap Ada 7 Kali Acara Anies Baswedan Dilarang di Daerah
- viva/ cahyo edi
Jogja – Ketua Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir menyebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengalami pembatalan acara diberbagai daerah. Total ada tujuh acara Anies yang dibatalkan.
Ari menerangkan pembatalan acara Anies ini dilakukan oleh pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum. Ari menilai seharusnya pembatalan acara yang dilakukan pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum ini tidak boleh dilakukan.
Pembatalan ini disebut Ari banyak menggunakan alasan terkait perizinan. Ari menegaskan jika agenda kampanye capres dan cawapres ini dijamin oleh undang-undang. Ari menilai ada bentuk kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis dari pembatalan perizinan acara Anies disejumlah daerah.
"Di masa kampanye ini, banyak sekali terjadi kasus pelarangan terhadap acara Anies Baswedan. Acara dibeberapa daerah mengalami penghambatan proses perizinan. Kejadiannya pembatalan izin dengan modus tidak mendapatkan izin dari aparat setempat," kata Ari, Kamis 4 Januari 2024.
Ari mencatat ada enam kegiatan Anies yang dibatalkan karena masalah perizinan. Enam kegiatan ini ada Aceh, Bekasi, Pekanbaru, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung hingga NTB.
"Acara Desak Anies di NTB sudah kami ajukan izinnya sejak lama. Perizinan saat itu tidak ada masalah tapi saat hari H tiba-tiba ada pemberitahuan acara tidak bisa digelar di lokasi yang kami siapkan. Kami harus memindahkannya ke tempat lain," ungkap Ari.
"Pembatalan izin lainnya ada di Pekanbaru, Riau. Ini (pembatalan) oleh pihak kepolisian. Sebetulnya kan tidak perlu pakai izin-izinan. Sudah kewajiban mereka menjaga keamanan. Kita cuma cukup menyampaikan pemberitahuan saja bahwa kita akan melaksanakan ini (kampanye)," imbuh Ari.
Ari mengungkapkan pembatalan terakhir terjadi di Padang, Sumatera Barat. Ari membeberkan tim AMIN sudah lama mengajukan izin tapi pada saat acara akan digelar akhirnya dipindah dengan dalih tak mendapatkan izin.
Ari menegaskan pelarangan kampanye AMIN ini dinilainya mirip kondisinya dengan saat Orde Baru.
"Kami sudah merasakan benar. Acara sudah dipasang-pasang banner akhirnya dilarang hingga mesti dipindahkan lokasi acaranya. Ini sudah seperti Orde Baru gaya-gayanya," tutur Ari.
Ari menambahkan dalam UU Pemilu jelas disebutkan jika aparat negara yang didalamnya ada penyelenggara Pemilu, kepolisian, hingga pihak lainnya haruslah netral dan tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak saja.
"Harapan kami dalam masa kampanye ini, aparat negara termasuk penyelenggara Pemilu, polisi dan lainnya tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Undang-undang Pemilu jelas menegaskan hal itu," tutup Ari.