Kejati DIY Selidiki Proyek Internet Sleman

Dugaan penyelewengan di Kominfo S;leman
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta mulai  melakukan penyelidikan atas proyek pengadaan bandwidth atau kapasitas koneksi internet tahun 2024 di Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Kabupaten Sleman yang diduga bermasalah.

Parkir Abu Bakar Ali segera dipindah

Bersamaan dengan Inspektorat Kabupaten Sleman yang sedang melakukan audit dan menelusuri ada-tidaknya dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek prioritas yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 5 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan membenarkan bahwa dugaan tersebut masih dalam kajian.  "Saat ini Kejati DIY baru melakukan penyelidikan, dan sudah melakukan pemeriksaan pada 14 saksi," katanya Rabu (09/04/2025).

Kulonprogo Raih Penghargaan Program Cabai PaKu

Dikatakan, penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran proyek pengadaan bandwidth di Dinas Kominfo Sleman ini telah dimulai Maret 2025 dan berdasar dari adanya aduan masyarakat.

Ditambahkan pejabat sementara Inspektur Kabupaten Sleman, Taufiq Wahyudi, Inspektorat Sleman telah melakukan audit bandwidth sejak akhir tahun 2024 pada proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 di Dinas Kominfo Sleman.

Ijazah Joko Widodo, UGM Buka Suara

Wahyudi pun membenarkan bahwa dugaan itu muncul berawal dari aduan masyarakat dan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk melakukan crosscheck di lapangan, serta meminta keterangan tenaga ahli.

“Belum ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) karena pemeriksaan baru mencapai 90 persen. Tahapan berikutnya, Ia mengaku akan mengkonfirmasi hasil pemeriksaan yang didapat kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title