Seruan Melawan Krisis Iklim Sambut Hari Tani Nasional
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Indonesia tengah berada dalam pusaran krisis iklim yang kian mengkhawatirkan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat anomali cuaca yang terjadi sepanjang musim kemarau tahun ini: hujan deras mengguyur sejumlah wilayah dari Mei hingga Oktober 2025. Ketimpangan iklim ini menyebabkan banjir di beberapa daerah, sementara wilayah lain masih dilanda kekeringan ekstrem.
Wilayah dengan curah hujan tinggi meliputi Jawa bagian barat dan tengah, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa hingga 14 September 2025, telah terjadi 24 bencana hidrometeorologi dan vulkanologi yang berdampak pada ribuan keluarga. Salah satu kejadian paling tragis adalah banjir di Bali yang menewaskan 18 orang pada 16 September.
Menanggapi situasi ini, Jaringan Masyarakat Peduli Iklim (Jampiklim) Yogyakarta menyampaikan duka cita mendalam dan menyerukan aksi nyata. Didirikan pada 2019, Jampiklim menilai bahwa krisis iklim bukan hanya soal cuaca, melainkan juga hasil dari kebijakan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.
Koordinator Jampiklim, Arami Kasih, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera mencabut regulasi yang terbukti merusak alam, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Kebijakan ini telah membuka ruang eksploitasi besar-besaran dan merugikan masyarakat di sekitar wilayah terdampak,” ujarnya.
Jampiklim juga mendesak peninjauan ulang terhadap kebijakan tata ruang, kawasan strategis nasional, dan kawasan ekonomi khusus yang berpotensi merusak bentang alam. Di tingkat daerah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta diminta untuk menjaga kawasan lindung dan bentang alam geologi, termasuk kawasan karst. Aktivitas penambangan di kaki Merapi, pesisir Sungai Progo, dan Pegunungan Seribu dinilai harus dihentikan demi keselamatan masyarakat.
“Perubahan bentang alam yang dilindungi dapat memicu bencana yang langsung berdampak pada warga,” lanjut Arami. Ia juga menekankan pentingnya regulasi daerah yang membatasi eksploitasi dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Di tingkat kota dan kabupaten, Jampiklim menyoroti persoalan pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul diminta untuk menegakkan regulasi yang mampu mengubah perilaku produsen dalam menghasilkan sampah, khususnya plastik sekali pakai. Peraturan seperti Perwal Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024, Perbup Sleman Nomor 22 Tahun 2022, dan Perbup Bantul Nomor 125 Tahun 2021 harus dijalankan secara konsisten agar memberikan efek jera.