Pengurusan PBG Sleman Lewat SIMBG, Proses Cepat di Bawah 20 Hari
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pengurusan izin bangunan kini tak lagi rumit dan memakan waktu lama. Di Kabupaten Sleman, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa selesai dalam waktu kurang dari 20 hari, menjadikannya salah satu daerah dengan layanan perizinan tercepat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan publik, termasuk dalam hal perizinan bangunan. Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, menyampaikan bahwa percepatan ini sangat bergantung pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah pemohon melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Jika berkas yang diunggah sesuai dengan kondisi riil di lapangan, maka PBG bisa terbit kurang dari 20 hari,” ujar Doni beberapa waktu lalu.
Doni menjelaskan, rata-rata permohonan PBG yang masuk ke DPUPKP Sleman mencapai 30 berkas per hari. Jumlah ini merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota lain di wilayah DIY. Sepanjang tahun 2024, DPUPKP Sleman telah menerbitkan 1.600 PBG. Sementara itu, sejak Januari hingga pertengahan September 2025, jumlah PBG yang telah diterbitkan mencapai 1.200 dokumen.
Proses pengurusan PBG dimulai dengan pembuatan akun di laman simbg.pu.go.id. Pemohon kemudian mengisi data dan melengkapi dokumen persyaratan. Setelah berkas diverifikasi, DPUPKP akan melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik bangunan serta menghitung volume bangunan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon diminta melakukan perbaikan. Namun jika semua sesuai, hasil penghitungan volume akan menjadi dasar penetapan retribusi.
Hasil penghitungan tersebut kemudian dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman untuk penerbitan surat ketetapan retribusi daerah. Surat tersebut akan dikirim ke akun SIMBG pemohon, dan setelah pembayaran dilakukan, DPMPTSP akan menerbitkan PBG. Seluruh proses ini dapat dipantau secara real-time melalui SIMBG.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa percepatan proses perizinan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan. Menurutnya, perizinan yang berbelit hanya akan menghambat pembangunan dan melemahkan iklim investasi. Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat bersinergi untuk menciptakan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.