Disdukcapil Sleman Gaspol Permudah Urus KTP dan KK, Waka DPRD Hasto: Harus Ditiru Dinas Lain
- IST
SLEMAN, VIVA Jogja — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman kian tancap gas mempercepat pelayanan dokumen kependudukan.
Dari pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran, semua kini bisa diselesaikan dengan lebih mudah dan efisien.
Kepala Disdukcapil Sleman, Arifin, menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan masyarakat.
“Prosesnya simpel. Untuk KTP rusak atau perubahan data cukup isi formulir, lampirkan fotokopi KK terbaru, dan bawa KTP lama atau surat kehilangan dari kepolisian kalau hilang,” katanya.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan adalah urusan wajib non-pelayanan dasar yang menjadi tulang punggung semua sektor publik.
“Data dari Disdukcapil ini jadi basis untuk layanan pendidikan, sosial, kesehatan, bahkan bantuan pemerintah. Jadi akurasi dan kemudahan layanan itu mutlak,” ujarnya menekankan.
Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman, warga kini bisa mengurus semua dokumen kependudukan dalam satu atap.
Mulai dari pembuatan KK, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), layanan pindah datang penduduk, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Yang di MPP fokus pada pendaftaran penduduk atau dafduk. Sementara untuk akta kelahiran, kematian, dan layanan catatan sipil lain ada di kantor Disdukcapil di belakang MPP,” terang Arifin.
Rata-rata, setiap hari sekitar 250 hingga 300 warga dilayani di konter Disdukcapil MPP.
Agar lebih cepat dan tidak menumpuk, rencananya akan ditambah konter khusus untuk memisahkan layanan KTP dan KK.
Sekretaris Disdukcapil Sleman, Mayawati Jati Lestari, menjelaskan bahwa kantor pusat difokuskan pada pelayanan pencatatan sipil dan legalisasi dokumen.
“Di kantor pusat ada beberapa loket. Loket 1 untuk legalisasi dokumen seperti KK, KTP, dan akta kelahiran. Loket 2 khusus akta kematian,” jelasnya.
Sedangkan Loket 3 menangani layanan kompleks seperti pengakuan anak, pengangkatan anak, pengesahan, pewarganegaraan, dan akta perceraian.
“Ada juga Loket 4 untuk akta kelahiran dan Loket 5 untuk konsultasi kependudukan,” tambah Mayawati.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini agar dokumen kependudukan lebih tertib dan valid.
Wakil Ketua DPRD Sleman, Hasto Karyantoro, yang melakukan monitoring ke MPP dan kantor Disdukcapil, mengaku terkesan dengan peningkatan pelayanan publik tersebut.