Lima Risiko Hukum dalam Program Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Merah-Putih harus sejalan dengan prinsip koperasi
Sumber :
  • istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) meluncurkan policy paper bertajuk “Koperasi Desa Merah Putih: Risiko Hukum dan Pencegahannya” pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu.

img_title Pekarangan Rumah Tak Lagi Sekadar untuk Konsumsi, Cabai dan Telur Bisa Dijual Lewat KDMP

Kajian ini mengungkap lima aspek hukum yang dinilai bermasalah dalam kebijakan dan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP).

Dalam kajian tersebut, para peneliti menyoroti kecenderungan regulasi yang mendorong pejabat publik seperti kepala daerah, kepala desa, hingga bank Himbara untuk menyetujui proposal bisnis Kopdes MP demi mendapatkan akses pendanaan. Aturan yang ada dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses verifikasi anggaran, melainkan lebih menekankan mekanisme persetujuan tanpa ruang untuk penolakan atau perbaikan proposal.

img_title KDMP Sudah Berdiri di Tengah Pasar Papahan yang Tak Lagi Berdagang, Ini Alasan Pemdes Memilih Lokasi Itu

Ketua Departemen HAN FH UGM, Richo Andi Wibowo, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pola regulasi semacam ini bukan hal baru. Ia merujuk pada evaluasi hukum perizinan di era Undang-Undang Cipta Kerja yang cenderung mengedepankan pemberian izin terlebih dahulu, baru kemudian menyelesaikan masalah yang muncul. Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko menimbulkan masalah serupa dalam pelaksanaan Kopdes MP.

Risiko kedua yang diidentifikasi adalah narasi produk hukum turunan Kopdes MP yang tidak memberikan informasi komprehensif. Pemerintah dinilai lebih menekankan besarnya akses pendanaan dan kemungkinan pemblokiran dana desa atau dana alokasi umum jika terjadi kerugian, tanpa menekankan pentingnya akuntabilitas pengurus koperasi. Padahal, Pasal 34 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa pengurus koperasi bertanggung jawab atas kerugian, baik yang terjadi karena kelalaian maupun kesengajaan, dan dapat dikenai tuntutan pidana.

img_title KDMP Dorong Demokrasi Ekonomi Desa: Dari Program Pemerintah Menuju Gerakan Rakyat Mandiri

Risiko ketiga muncul dari ketergesaan dalam penyusunan regulasi. Surat Edaran Menteri Koperasi sebagai produk hukum pertama tentang Kopdes MP diterbitkan pada 18 Maret 2025, sementara peluncuran nasional dilakukan pada 21 Juli 2025. Dengan jeda waktu hanya empat bulan, para peneliti menilai tidak realistis jika koperasi diminta menyusun rencana bisnis yang berkualitas dalam waktu sesingkat itu.

Masalah keempat terletak pada kebijakan plafon anggaran pinjaman yang dipukul rata. Permenkeu No. 49 Tahun 2025 menetapkan bahwa koperasi baru, koperasi lama yang tidak aktif, dan koperasi lama yang aktif semuanya berhak atas pinjaman maksimal Rp3 miliar, termasuk Rp500 juta untuk operasional. Padahal, ketiganya memiliki tingkat risiko yang berbeda dan seharusnya disaring dengan metode serta plafon yang berbeda pula.

Halaman Selanjutnya
img_title