Banyak Jalan Rusak, DPRD Sleman Desak Revisi Perda Jalan yang Kadaluarsa

Wedangan Sembada bahas jalan rusak Sleman
Sumber :

SLEMAN, VIVA Jogja  – Kondisi jalan di Kabupaten Sleman kembali jadi bahan omongan.

img_title Pemkab Sleman Dukung Penuh Pembangunan SMP MSUS oleh UMY di Banyuraden

Dari 699 kilometer total panjang jalan, sekitar 150 kilometer di antaranya rusak ringan hingga berat.

DPRD Sleman menilai ini bukan lagi sekadar masalah lubang di aspal, tapi lubang dalam regulasi yang sudah kedaluwarsa.

img_title Bupati Sleman Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tol Madiun yang Tewaskan Empat Suporter PSS

Anggota Komisi C DPRD Sleman, Bondan Triyana, menegaskan bahwa sebagian besar jalan di Sleman memang sudah mantap.

Namun, di wilayah pinggiran seperti Gayamharjo dan Wukirharjo, jalan rusak masih mendominasi.

img_title Jembatan Berjo Kidul–Berjo Kulon Jadi Simbol Gotong Royong Warga Sidoluhur

“Sekitar 500 kilometer dalam kondisi mulus, sisanya 150 kilometer masih rusak, terutama di kawasan pertambangan,” katanya dalam talkshow Wedangan Sembada di Sleman TV.

Ia menambahkan, kerusakan makin parah saat musim hujan karena permukaan jalan cepat berlubang.

“Pemerintah sudah fokus memperbaiki ruas-ruas rusak parah. Ini sejalan dengan visi misi Bupati Sleman: dalan padhang lan alus,” ujarnya.

Bondan juga menekankan bahwa pengawasan DPRD tak hanya berhenti di proyek, tapi juga memastikan aspirasi rakyat tersalurkan lewat mekanisme pokir, Musrenbang, dan usulan eksekutif.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Chisya Ayu Puspitaweni, menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan yang sudah tidak relevan.

“Perdanya sudah terlalu tua. Dengan munculnya tol, rest area, dan kawasan wisata baru, aturan lama itu perlu direvisi,” ujar Chisya.

Ia mengingatkan bahwa pembaruan regulasi bukan hanya soal mulusnya jalan, tapi juga soal drainase dan daya serap air.

“Jalan bagus itu bukan sekadar halus. Banyak warga mengeluh karena air tergenang. Jadi, drainase harus jadi satu paket perbaikan, bukan cuma tambal sulam,” tegasnya.

Chisya juga mengkritisi sistem prioritas proyek yang kadang terlalu subjektif.

“Harusnya penganggaran berdasarkan urgensi di lapangan, bukan karena kepentingan tertentu,” tambahnya.

Dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengakui bahwa Perda No. 13/2015 masih berlaku, tapi memang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Jalan Tahun 2022.

“UU Jalan yang baru membuka ruang kerja sama lintas wilayah. Kalau kabupaten tak mampu, bisa minta bantuan ke provinsi atau pusat,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title