Polemik Status Bencana Nasional, Pakar Ingatkan Pentingnya Tata Kelola
- Humas Polda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional kembali mencuat setelah banjir dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November. Hingga 4 Desember, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 776 korban meninggal dunia dan 564 orang masih hilang. Meski angka korban tergolong besar, pemerintah pusat belum menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional, memicu pertanyaan publik dan desakan dari berbagai pihak.
Tenaga Ahli Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Djati Mardiatno, menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak bisa hanya didasarkan pada jumlah korban atau luas wilayah terdampak. Menurutnya, tata kelola penanganan bencana harus mengikuti mekanisme berjenjang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat kabupaten atau kota menjadi garda terdepan. Selama perangkat daerah masih mampu menjalankan fungsi koordinasi dan penanganan, status nasional belum perlu diterapkan. Eskalasi status baru dilakukan jika kabupaten atau kota menyatakan tidak sanggup, kemudian diteruskan ke provinsi, dan akhirnya ke pemerintah pusat.
Djati menilai keputusan pemerintah untuk tidak langsung menetapkan status nasional bertujuan mencegah lumpuhnya birokrasi daerah. Jika kewenangan sepenuhnya ditarik ke pusat, perangkat daerah yang sebenarnya masih mampu bekerja justru kehilangan ruang gerak. Ia juga menyoroti pentingnya penataan anggaran kebencanaan. Menurutnya, alokasi dana seharusnya lebih banyak diarahkan pada pencegahan dan mitigasi, bukan hanya tanggap darurat. Minimal satu persen dari total anggaran harus disiapkan untuk kebencanaan, dengan porsi terbesar di pra-bencana. Pemotongan anggaran berisiko menghilangkan program vital seperti edukasi publik, pemetaan daerah rawan, sistem peringatan dini, hingga penyediaan sarana evakuasi.
Selain itu, Djati menekankan perlunya dokumen Rencana Penanggulangan Bencana di setiap daerah agar pembagian peran dan anggaran lebih jelas. Ia menambahkan bahwa rangkaian siklon tropis dalam satu dekade terakhir seharusnya menjadi alarm bagi Indonesia untuk memperkuat kesiapsiagaan hidrometeorologi. Peringatan dini dari BMKG sebenarnya sudah ada, tetapi respons daerah sering kali tidak sistematis. Menurutnya, kesiapsiagaan tidak boleh bergantung pada jenis bahaya semata, melainkan kesiapan sistem respon daerah yang aktif menindaklanjuti peringatan dini.