IMEI Diblokir? Publik Diminta Kawal Transparansi Kebijakan

Isu pemblokiran IMEI buat panik masyarakat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jogja - Isu pemblokiran dan pendaftaran ulang nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) kembali mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mewacanakan kebijakan baru dengan alasan perlindungan konsumen. Wacana ini muncul tidak lama setelah pemerintah sempat membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) TikTok karena perusahaan tersebut menolak memberikan data lengkap pada periode 25–30 Agustus, saat terjadi gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Meski pembekuan itu akhirnya dicabut, publik kembali dihadapkan pada rencana kebijakan baru yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan.

img_title Wagub DIY dan Kapolda Baru Sepakat Selaraskan Penanganan Dinamika Sosial

Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Iradat Wirid, menilai wacana pemblokiran IMEI lebih sebagai strategi politik untuk menguji reaksi masyarakat. “Dalam istilah politik, ini disebut testing the water. Pemerintah ingin melihat sejauh mana publik merespons,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan semacam ini seharusnya tidak hanya dilempar sebagai wacana, melainkan sudah memiliki arah dan rencana jelas agar tidak menambah beban administrasi bagi masyarakat.

Iradat menekankan bahwa jika tujuan kebijakan adalah melindungi pengguna, maka aturan turunan harus segera disahkan. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi yang lebih kuat sebelum masyarakat diminta melakukan pendaftaran ulang IMEI. Tanpa adanya regulasi perlindungan data yang jelas, kebijakan baru justru berisiko menambah tanggung jawab pemerintah dalam hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

img_title AFJ Desak McDonald’s Indonesia Tegaskan Komitmen Telur Cage-Free Nasional

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna smartphone terbesar di dunia. Data Statista mencatat bahwa pada 2025 jumlah pengguna ponsel pintar di Indonesia mencapai sekitar 187,7 juta orang, atau 68,1 persen dari total populasi. Dengan angka sebesar itu, kebijakan pemblokiran IMEI akan berdampak langsung pada sebagian besar masyarakat, mulai dari akses komunikasi hingga transaksi digital sehari-hari.

Meski demikian, Iradat menilai wacana ini belum bisa dikatakan sebagai bentuk kontrol negara. Ia mengingatkan bahwa isu serupa sudah muncul sejak 2020 ketika aturan PSE pertama kali diperkenalkan. Kala itu, publik sempat khawatir akan adanya pembatasan ruang digital, namun hingga kini masyarakat masih memiliki ruang untuk bersuara. “Hubungan antara masyarakat, platform, industri, dan pemerintah harus dijaga transparansinya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Pelantikan Pejabat Pemkot Yogya di Sungai Winongo: Simbol Empati dan Kepedulian Lingkungan