Sleman Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan 2026
- Istimewa
Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Nila Rifianti, menegaskan bahwa banyak kerusakan jalan dan jembatan berada di bawah kewenangan desa. Dana desa yang terbatas membuat perbaikan sulit dilakukan tanpa dukungan tambahan. “Kalau tidak dinaikkan statusnya, desa harus mengusulkan lewat BKK. Laporan kerusakan dari warga pun harus melalui pemerintah kalurahan sesuai regulasi,” ujarnya.
Nila menekankan bahwa infrastruktur desa sangat vital karena berhubungan langsung dengan akses perekonomian masyarakat di padukuhan. Ia menambahkan, jika usulan BKK disetujui, dinas PU akan menindaklanjuti dengan regulasi dan anggaran untuk perbaikan.
Dengan rencana rehabilitasi yang sudah disusun dan dukungan DPRD, Pemkab Sleman berharap penanganan jalan dan jembatan pada 2026 dapat berjalan lebih terarah. Sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan legislatif diyakini menjadi kunci agar infrastruktur benar-benar mendukung mobilitas warga sekaligus pertumbuhan ekonomi lokal.