Korban Kejahatan Siber di DIY Tembus Rp143,88 Miliar
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Angka kerugian akibat penipuan keuangan di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga November 2025 tercatat menembus Rp143,88 miliar. Data tersebut dirilis Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi serta Forum Group Discussion Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) DIY yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY.
Ketua Satgas PASTI DIY sekaligus Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membuka peluang sekaligus meningkatkan risiko kejahatan siber. Menurutnya, sinergi lintas sektor dan edukasi publik harus diperkuat agar masyarakat mampu mengenali serta mengantisipasi berbagai modus penipuan. “Pencegahan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan kerja sama semua pihak. Informasi harus disebarkan melalui kanal publikasi anggota Satgas agar masyarakat lebih waspada,” ujarnya.
Data IASC menunjukkan Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 2.860 kasus dengan kerugian Rp37,63 miliar. Disusul Bantul dengan 1.542 laporan dan kerugian terbesar Rp52,91 miliar, Kota Yogyakarta 1.690 laporan dengan kerugian Rp26,17 miliar, Gunungkidul 521 laporan dengan kerugian Rp20,82 miliar, serta Kulon Progo 421 laporan dengan kerugian Rp6,04 miliar.
Jenis penipuan yang dilaporkan masyarakat pun beragam. Transaksi belanja daring mendominasi dengan 1.310 laporan, diikuti fake call sebanyak 839 laporan, penipuan investasi 498 laporan, tawaran kerja palsu 435 laporan, penipuan melalui media sosial 324 laporan, dan penipuan hadiah 263 laporan. Selain itu, tercatat pula kasus social engineering 165 laporan, phishing 196 laporan, pinjaman online fiktif 124 laporan, serta penyebaran file APK lewat WhatsApp sebanyak 69 laporan. Sejak beroperasi pada November 2024, IASC sendiri telah menerima lebih dari 311 ribu laporan penipuan secara nasional.
Rakor Satgas PASTI juga menetapkan penyesuaian struktur keanggotaan menjadi 16 instansi. Polda DIY menambah tiga direktorat baru dalam struktur Satgas, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, dan Siber. Surat Keputusan Ketua Satgas akan segera diterbitkan sebagai dasar operasional terbaru.
Pembahasan turut menyoroti social engineering sebagai pemicu utama lebih dari 99 persen kejahatan siber. Modus yang digunakan semakin canggih, mulai dari pembajakan WhatsApp, penipuan mengatasnamakan BPJS, pajak, dan bea cukai, hingga manipulasi geo-tagging dan akun palsu. Bahkan, Eko mengungkapkan adanya peningkatan kasus fake caller dan penipuan tiket berbasis kecerdasan buatan. Tantangan penegakan hukum, lanjutnya, meliputi nomor seluler yang tidak aktif, keterbatasan data media sosial, serta akses data perbankan yang dibatasi regulasi.