Pencegahan Dini di Tingkat Kalurahan Kajari Bantul Tegaskan Program JAMASAN

Sosialisasi Jaksa Masuk Kalurahan di Bantul
Sumber :
  • Dok Pemkab Bantul

BANTUL, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri Bantul menegaskan komitmennya dalam menjalankan program JAMASAN (Jaksa Masuk Kalurahan) yang telah diinisiasi sejak pertengahan 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menyebut program ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya deteksi dini terhadap potensi konflik sosial maupun pelanggaran hukum di tingkat kalurahan. “Kami ingin wajah penegakan hukum tidak hanya identik dengan penindakan, tetapi juga pencegahan sejak awal,” ujarnya dalam sosialisasi di Aula Kejari Bantul, Rabu (14/01/2026).

img_title Pemkot Yogyakarta Lepas 446 Mahasiswa KKN, Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Bangun Kampung

Program JAMASAN lahir setelah 75 kalurahan di Bantul menandatangani pakta integritas bersama Kejari pada 21 Agustus 2025. Namun hingga kini, baru 20 kalurahan yang aktif menjalin komunikasi dengan kejaksaan. Kristanti mengajak seluruh lurah untuk tidak ragu berinteraksi dengan aparat kejaksaan, baik melalui intel maupun petugas Datun (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara). “Kehadiran mereka bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bagian dari pencegahan dini,” tegasnya.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menimpali dengan mengimbau agar kalurahan menyambut baik program JAMASAN. Menurutnya, pengelolaan dana desa merupakan sektor strategis sekaligus rawan penyimpangan. “Kalau intel atau Datun datang, itu justru bagus karena ada mitigasi. Yang perlu waspada adalah bila Pidsus turun, karena itu berarti sudah ada penindakan,” katanya.

img_title Pemkot Yogyakarta Gelar Seleksi Beasiswa Prestasi Kelurahan 2026, Nilai TKA dan TKAD Jadi Penentu

Data Kejari Bantul menunjukkan sejumlah kasus penyimpangan masih ditemukan di tingkat kalurahan. Bentuknya beragam, mulai dari pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, penggelapan pajak, hingga pemalsuan dokumen. Kristanti mengungkapkan, ada kasus dana kalurahan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan dialihkan ke judi online dan investasi bodong. “Ini miris, karena dana yang seharusnya untuk masyarakat justru disalahgunakan,” bebernya.

Sebagai catatan, berdasarkan laporan Inspektorat DIY tahun 2025, terdapat 47 kasus pelanggaran administrasi dan keuangan di tingkat desa/kalurahan se-DIY, dengan Bantul menyumbang 15 kasus. Angka ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat. Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat total dana desa yang disalurkan ke Bantul pada 2025 mencapai Rp 126 miliar, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mendesak.

img_title Festival Jamu Nusantara Dorong Tradisi Minum Herbal Jadi Gaya Hidup Modern

Dengan program JAMASAN, Kejari Bantul berharap kalurahan tidak lagi memandang kejaksaan sebagai pihak yang hanya hadir saat ada masalah hukum. Sebaliknya, JAMASAN diharapkan menjadi ruang konsultasi dan pendampingan agar roda pemerintahan desa berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title