Bantul Perkuat Transparansi Pajak Lewat Aplikasi Digital PBB-P2
- Bing Image Creative
BANTUL, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Bantul resmi meluncurkan aplikasi digital untuk pemeliharaan basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peluncuran dilakukan langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dan inovasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akurasi data pajak sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Bupati Halim menegaskan bahwa akurasi data pajak selama ini menjadi tantangan besar. Banyak peralihan fungsi lahan yang tidak tercatat dengan benar, sehingga menimbulkan kerugian bagi daerah. “Kita sering menemui lahan yang sudah berubah menjadi ruko, kos-kosan, atau kafe, tetapi di sistem masih tercatat sebagai sawah. Jika tetap dianggap sawah, negara rugi dua kali karena pajak sawah di Bantul sudah kita nol-kan. Melalui aplikasi ini, kita ingin menertibkan demi keadilan,” tegasnya.
Halim menambahkan, digitalisasi ini merupakan bagian dari transformasi menuju Bantul Smart City. Ia menginstruksikan lurah dan pamong desa untuk aktif menggunakan sistem baru ini, mengingat mereka adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan. Dengan keterlibatan kalurahan, data yang masuk ke sistem diharapkan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Istirul Widilastuti, menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk meminimalisir kesalahan data sekaligus mengoptimalkan PAD. Menurutnya, PAD yang kuat sangat penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur, jaminan sosial, hingga program penanganan stunting. “Digitalisasi ini akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Kami berkomitmen mengembangkan pelayanan pajak berbasis digital yang terintegrasi, sehingga masyarakat memperoleh layanan lebih cepat, mudah, dan modern,” ujarnya.
Aplikasi ini memungkinkan pemutakhiran data objek pajak secara real-time, termasuk perubahan kepemilikan, penyesuaian luas bangunan, hingga pemeliharaan peta spasial. Dengan sistem digital, proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu panjang kini dapat dilakukan lebih efisien. Selain itu, masyarakat dapat memantau status pajak mereka secara langsung, sehingga mengurangi potensi sengketa atau kesalahpahaman.
Peluncuran aplikasi ini juga menjadi momentum penting dalam mendorong budaya kerja baru di lingkungan Pemkab Bantul. Transformasi digital tidak hanya soal teknologi, tetapi juga soal perubahan pola pikir aparatur pemerintah untuk lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.