Hari Jadi ke-271 Yogyakarta, Ruang Gagasan dan Identitas Sosial

Titik Nol Yogyakarta
Sumber :
  • DOK UGM

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Hari Jadi ke-271 Yogyakarta yang diperingati setiap 13 Maret bukan sekadar penanda usia sebuah kota. Ia adalah momentum untuk menengok kembali perjalanan panjang sebuah ruang yang sejak awal berdiri telah menjadi arena gagasan, budaya, dan identitas sosial. Bagi banyak orang yang pernah tinggal atau menempuh pendidikan di kota ini, Yogyakarta bukan hanya sekadar tempat singgah, melainkan ruang yang membentuk karakter, mempertemukan beragam latar belakang, dan menumbuhkan rasa kebersamaan yang khas.

img_title Kebersamaan Paskah di Kotabaru: Ribuan Jemaat Rayakan Harapan dan Toleransi

Sejarawan Universitas Gadjah Mada, Baha’ Uddin, menegaskan bahwa akar sejarah Yogyakarta tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik Kerajaan Mataram pada abad ke-18. Perjanjian Giyanti tahun 1755 menjadi titik balik penting yang membagi Mataram menjadi dua kekuasaan: Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Dari peristiwa itu lahirlah Kesultanan Yogyakarta di bawah Sultan Hamengkubuwono I, dengan hak domain atas tanah yang menjadi simbol kedaulatan. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan legitimasi kekuasaan dan sarana pengelolaan masyarakat.

Memasuki masa kolonial, sistem pengelolaan tanah mengalami penyesuaian. Rijksblad 1918 menjadi salah satu regulasi penting yang membedakan tanah di bawah otoritas kolonial Belanda dengan tanah kesultanan. Aturan itu juga membatasi kepemilikan tanah bagi nonpribumi, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat lokal. Hak-hak seperti andarbeni, magersari, hingga anggaduh menjadi bagian dari sistem yang masih dijalankan hingga kini. Data dari Badan Pertanahan Nasional menunjukkan bahwa hingga 2020, terdapat lebih dari 3.600 bidang tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground yang masih aktif digunakan masyarakat dengan berbagai bentuk hak pakai.

img_title Penyaluran Bantuan Pangan di Kota Yogyakarta Hampir Rampung, 25.828 Warga Jadi Sasaran

Perubahan politik kembali terjadi pada awal abad ke-19 dengan berdirinya Kadipaten Pakualaman. Sejak itu, Yogyakarta memiliki dua entitas tradisional yang berjalan berdampingan. Namun transformasi besar terjadi setelah Indonesia merdeka. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, negara mengakui keistimewaan Yogyakarta, termasuk dalam hal penguasaan tanah. Pengakuan itu diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, yang menegaskan status Sultan Ground dan Pakualaman Ground sebagai bagian dari sistem pemerintahan dan kebudayaan daerah.

Di luar aspek politik dan tanah, Yogyakarta mengalami perubahan sosial signifikan setelah berdirinya Universitas Gadjah Mada pada 1949. Kehadiran UGM membuka ruang baru bagi pertemuan berbagai latar belakang sosial dan budaya. Data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada 2024 jumlah mahasiswa di Yogyakarta mencapai lebih dari 350 ribu orang, tersebar di lebih dari 120 perguruan tinggi negeri dan swasta. Angka ini menjadikan Yogyakarta sebagai salah satu kota dengan konsentrasi mahasiswa terbesar di Indonesia. Kehadiran mereka menjadikan kota ini heterogen, kosmopolitan, sekaligus tetap berakar pada tradisi Jawa.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Kirab Pamong dan Unsur LKK se-DIY Semarakkan Mangayubagya 80 Tahun Sri Sultan HB X