DIY Pangkas Anggaran Dinas, Terapkan WFH Rabu demi Efisiensi
- Dok jogja.viva.co.id
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi meluncurkan kebijakan baru yang mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, seluruh ASN diwajibkan melaksanakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengatur pelaksanaan WFH dengan ketentuan minimal 50 persen pegawai bekerja dari rumah. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pimpinan jabatan struktural seperti JPT Madya dan JPT Pratama, serta unit layanan kedaruratan, keamanan, kesehatan, pendidikan, dan administrasi publik yang harus tetap memberikan pelayanan langsung.
Unit seperti BPBD DIY, Satpol PP, rumah sakit daerah, sekolah menengah, hingga Disdukcapil dan Kantor Pajak Daerah tetap beroperasi secara luring. Begitu pula dengan layanan lapangan seperti pengelolaan sampah dan pelayanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan WFH ini tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi birokrasi dan keberlangsungan pelayanan dasar.
Selain pengaturan kerja jarak jauh, Pemda DIY juga menekankan penghematan anggaran operasional. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas 70 persen. Jumlah rombongan dan frekuensi perjalanan juga dikurangi. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, disertai kebijakan Car Free Day dan gerakan Indonesia ASRI setiap Jumat untuk menekan pengeluaran sekaligus mendukung kelestarian lingkungan.
Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa efisiensi ini harus didukung pemanfaatan teknologi informasi. ASN didorong menggunakan aplikasi e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta sistem informasi kepegawaian SIMPEG (ASN Memayu). Rapat, seminar, dan bimbingan teknis diarahkan untuk dilakukan secara daring atau hybrid. “Hasil penghematan akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik dan belanja produktif yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini juga diiringi mekanisme pengawasan ketat. Setiap Kepala OPD diwajibkan menyusun Rencana Aksi sebagai pedoman pelaksanaan di unit masing-masing. Laporan hasil penghematan dan pelaksanaan WFH harus disampaikan setiap akhir bulan kepada BKD DIY, yang kemudian melaporkan progres kepada Menteri Dalam Negeri setiap tanggal 4. Evaluasi berkala dilakukan oleh Biro Organisasi Setda DIY setiap dua bulan untuk memastikan konsistensi dan tanggung jawab di lapangan.