Vonis Sri Purnomo Tertunda, Integritas Peradilan Dipertanyakan
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Dua kasus besar dugaan korupsi yang menyeret pejabat Kabupaten Sleman kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menunda pembacaan putusan. Penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi dan integritas peradilan, terlebih karena kasus yang ditangani menyangkut figur penting dalam pemerintahan daerah.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, ketika majelis hakim menunda pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, Eka Suryo Prihantoro. Ia didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan bandwidth internet. Vonis akhirnya dibacakan dua hari kemudian, Kamis, 2 April 2026, dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa: empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp901 juta. Putusan ini sempat menuai perdebatan karena salah seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion dengan menilai Eka tidak bersalah.
Kasus kedua menyangkut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang didakwa melakukan korupsi dana hibah pariwisata. Sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan Kamis, 23 April 2026, kembali ditunda hingga Senin, 27 April 2026. Ketua majelis hakim, Melinda Aritonang, menyebut ada sejumlah hal yang perlu dikoreksi dan disempurnakan dalam naskah putusan. Untuk sementara, Sri Purnomo tetap ditahan. Penundaan ini menimbulkan kecurigaan publik, terlebih setelah kasus Eka Suryo sebelumnya juga mengalami hal serupa.
Arifin Wardiyanto, pemantau peradilan independen, menilai penundaan putusan Sri Purnomo mengindikasikan adanya intervensi. Ia menduga pihak terdakwa berusaha memengaruhi hakim agar vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurutnya, jika benar terjadi, hal ini akan merusak integritas peradilan. Arifin menegaskan bahwa aktivis antikorupsi tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi jalannya persidangan. Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini dipantau langsung oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga majelis hakim harus bersikap tegas dan transparan.
Sorotan juga datang dari kalangan akademisi. Riawan Tjandra, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, menyebut ada tiga faktor yang menyebabkan penundaan putusan. Pertama, tingginya beban perkara membuat hakim kesulitan menyiapkan materi putusan secara tepat waktu. Kedua, kelemahan sistem peradilan Indonesia masih nyata, sehingga penundaan menjadi konsekuensi dari ketidaksempurnaan mekanisme. Ketiga, adanya tekanan atau intervensi dari pihak berperkara yang membuat hakim harus menunda pembacaan putusan.
Riawan menilai kejanggalan dalam persidangan Sri Purnomo cukup mencolok. Ia menyoroti pemindahan lokasi sidang serta sikap hakim yang tidak biasa terhadap saksi ahli dan jaksa. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya tekanan dari pihak terdakwa. Ia juga mendukung langkah Kejaksaan Negeri Sleman untuk menetapkan tersangka baru, karena kasus dana hibah pariwisata diyakini tidak dilakukan seorang diri. Keterangan saksi di persidangan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang harus diusut.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Sri Purnomo dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penundaan vonis terhadap dua kasus korupsi ini menimbulkan keresahan masyarakat Sleman dan Yogyakarta secara umum. Publik menilai bahwa peradilan harus menjadi benteng terakhir dalam menjaga keadilan, bukan justru menimbulkan keraguan. Ketika kasus korupsi melibatkan pejabat publik, transparansi dan ketegasan hukum menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Kritik dari aktivis dan akademisi menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi pasif dalam menyikapi kasus korupsi. Mereka menuntut agar hakim bersikap independen dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Jika majelis hakim gagal memberikan putusan yang tegas dan adil, maka bukan hanya nama baik peradilan yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. Masyarakat menunggu dengan penuh harap agar vonis terhadap Sri Purnomo benar-benar mencerminkan keadilan dan menjadi pelajaran penting bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi, siapa pun pelakunya.