Kasus Raudi Akmal, Cermin Korupsi Politik Dinasti di Sleman

Raudi Akmal putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan anggota DPRD Sleman aktif tersangka korupsi
Sumber :
  • Istimewa

SLEMAN, VIVA Jogja - Penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata kembali membuka perdebatan tentang praktik politik dinasti dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal. Raudi, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan anggota DPRD Sleman dari Partai Amanat Nasional, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 22 Juni 2026. Ia diduga aktif mengondisikan proposal hibah pariwisata yang diajukan kelompok masyarakat, sebuah praktik yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh.

img_title Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang Korupsi Jalur Ganda Kereta Api, JCW Dorong KPK Lakukan Pendalaman

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Sri Purnomo telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026. Dalam putusan itu, hakim menyinggung keterlibatan Raudi yang disebut melakukan trading in influence, yakni menggunakan pengaruh, baik nyata maupun fiktif, untuk memengaruhi keputusan Dinas Pariwisata Sleman. Hakim Elias Hamonangan menegaskan bahwa Raudi terbukti menggerakkan jaringan massa untuk kepentingan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa dalam Pilkada 2020, sekaligus mengawal proposal hibah agar kelompok masyarakat tertentu menerima dana.

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menilai tindakan Raudi sebagai modus korupsi politik. Menurutnya, dana hibah pariwisata digunakan untuk memengaruhi penerima hibah agar mendukung pencalonan Kustini sebagai bupati. Gugun menyebut praktik ini sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. “Raudi berlindung di balik posisi ayahnya sebagai bupati, sehingga merasa dekat dengan pusat kekuasaan. Ini jelas korupsi politik dinasti,” ujarnya. Gugun menambahkan, langkah Kejari Sleman patut diapresiasi karena berani menyentuh ranah korupsi politik yang kerap sulit disentuh di daerah.

img_title PCNU Solo Dorong Hukuman Berat bagi Koruptor, Minta Aparat Tak Tebang Pilih

Perspektif lain datang dari ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra. Ia menilai penetapan tersangka baru sah dilakukan meski perkara Sri Purnomo belum inkrah. Menurutnya, efektivitas pengembangan perkara Raudi bergantung pada dua hal: pertama, apakah isi putusan Pengadilan Tipikor dapat dijadikan dasar pengembangan perkara; kedua, kecukupan bukti yang dimiliki jaksa penyidik. Riawan menekankan pentingnya asas kecermatan dan kepastian hukum, sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP baru yang mensyaratkan minimal dua alat bukti serta keyakinan penyidik.

Halaman Selanjutnya
img_title