Kiat Simpan Kripto Tanpa Terjebak FOMO
- FEB UGM
VIVA, Jogja- Anak muda atau familiar dengan sebutan Gen Z rentan terbek pada fenomena FOMO (Fear of Missing Out), terjun ke dunia investasi tanpa perencanaan yang matang. Keuntungan yang diharapkan tak kunjung datang, justru mereka rugi, karena keputusan yang gegabah.
Apa yang sebenarnya perlu dipahami sebelum memulai investasi, termasuk kripto yang saat ini menjadi salah satu henis investasi yang saat ini digandrungi anak muda.
Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mencatat sekitar 60 persen investor kripto di Indonesia berasal dari kalangan usia 18-30 tahun. Tingginya angka ini tentu mencerminkan antusiasme generasi muda terhadap investasi di aset digital. Namun, hal tersebut bukan berarti investasi kripto bebas dari risiko. Sebagai seorang investor, penting untuk memahami potensi keuntungan dan juga resiko yang melekat dalam investasi jenis ini.
Dalam Podcast “Financial Freedom 101: Hindari FOMO! Strategi Cuan Aman dari Kripto” di kanal YouTube FEB UGM, Dosen Departemen Manajemen FEB UGM Nofie Iman Vidya Kemal, sekaligus peneliti di bidang keuangan dan investasi, mengupas tuntas mengenai mata uang kripto serta tips bagi mahasiswa yang ingin mulai berinvestasi di kripto agar tidak terjebak dalam keputusan investasi yang salah.
Mata Uang Kripto
Nofie menjelaskan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah mata uang digital terdesentralisasi yang tidak memiliki pusat kendali (central point) atau otoritas yang mengatur peredarannya. Kripto beroperasi melalui protokol teknologi blockchain yang dijalankan dengan sistem kriptografi untuk menjamin keamanan dan kelancaran transaksinya. Sebagai mata uang, kripto juga dapat berfungsi sebagai aset investasi, asalkan memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki nilai guna, dapat dimiliki, dapat dikonversi atau ditukarkan, serta memiliki potensi manfaat ekonomi.
Meskipun begitu, lanjut Nofie, di Indonesia kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Pemerintah melalui BAPPEBTI hanya mengawasi peredarannya saja. Sementara itu, di negara lain, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, kripto bahkan dapat dikategorikan sebagai sekuritas atau aset keuangan digital.