Cabup Demak Edi Sayudi Bantah Isu Pengusiran Panwaslu, Apa Yang Terjadi?

Calon Bupati Demak , Edi Sayudi,
Sumber :
  • Viva Jogja

"Setelah kampanye, Pak Edi hanya silaturahmi ke rumah warga, dan itu sudah di luar jadwal kampanye. Panwaslu yang masuk ke rumah tanpa izin bisa dianggap melanggar Pasal 67 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin," jelas Mustain.

Ini Komitmen Yoyok-Joss Hadirkan Perda Kerukunan Umat Beragama

Mustain juga menegaskan bahwa jika tuduhan perampasan atau pengambilan video tanpa izin terus diberitakan, pihaknya siap mengambil langkah hukum.

"Kami minta agar berita bohong ini dicabut, karena ada ancaman hukuman 7 tahun berdasarkan UU ITE. Bawaslu pun telah menyatakan akan meminta maaf dan melakukan klarifikasi di media."

Harda Kiswaya Dorong Partisipasi Perempuan dalam Kebijakan Pembangunan Sleman

Dengan demikian, Edi dan timnya berharap agar Pilkada Demak dapat berlangsung kondusif tanpa adanya pemberitaan yang menyesatkan.