Gara-gara Copot Atribut Salah Satu Paslon, Tukang Pijet di Karanganyar Dianiyaya Pendukung

Kuasa hukum pertanyaakan kasus kliennya tak segera diproses polisi
Sumber :
  • VIVA Jogja

Namun permasalahan tidak berhenti sampai di situ, ternyata Sutarman dilaporkan oleh salah satu pendukung paslon ke Bawaslu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian hingga akhirnya Sutarman dijadikan tersangka perusakan APK.

Apresiasi Putusan MK, PDIP Karanganyar Dukung Netralitas TNI/Polri Hingga Kades di Pilkada 2024

Imbas dari pelaporan tersebut, akhirnya Sutarman mengadukan tindak penganiayaan yang di alaminya oleh relawan pada Minggu (20/10/2024) pukul 01.00 – 06.00 WIB, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor. STPL/573/X/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 27 Oktober 2024.

Terpisah Koordinator Tim advokasi pasangan calon bupati nomor urut 2, Hari Daryanto melalui sambungan telepon kepada wartawan membantah jika terjadi penganiayaan terhadap Sutarman.

Pegiat Wisata Undang Dialog Paslon, Begini Komitmen Ilyas dan Rober Terkait Pariwisata Karanganyar

Hari Daryanto, menyatakan Sutarman sengaja dibawa untuk menghindari amuk massa, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan.

"Tidak ada penganiayaan. Sutarman dibawa untuk menghindari amuk massa karena mencopot rountek milik calon bupat nomor urut 2. Kalau ada pengakuan telah terjadi penganiayaan, itu pernyataan sepihak. Nanti kita buktikan," tandasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Serahkan Lima Unit Pemilah Sampah Untuk Al Azhar IIBS Karanganyar

Saat dikonfirmasi, Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono sebut saat ini masih mendalami laporan kasus dugaan penganiayaan ini.

"Kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penganiayaan ini," pungkasnya.