Kuasa Hukum Nilai Kejari Terburu Buru Tetapkan S Tersangka Pencucian Uang Bank Karanganyar
- VIVA Jogja
"Hal tersebut terungkap dari hasil notulensi tanggal 1 Februari 2023 di salah satu resto di Solo. S sendiri sudah bersedia mengembalikan dana tersebut. Dan hingga saat ini S sedang mengupayakan dana untuk mengganti kerugian bank milik Pemkab tersebut," lanjutnya.
Jamal juga sampaikan sesuai ketentuan pasal 19 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan, tiada suatu pelanggaran atau kejahatanapapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
"Dalam pasal 2 juga disebutkan, tidak seoranglun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi satu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," bebernya.
Sehingga atas perkara yang terjadi, pihaknya melakukan upaya hukum keperdataan pada Pengadilan Negeri Karanganyar dengan register perkara No 67/Pdt.G/2023/PN Kra tertanggal 12 September 2024.
Merujuk pada SEMA No 1 Tahun 1956 Tentang Hubungan Antara Pengadilan Perdata dan Pengadilan Pidana, dijelaskan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan antar dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana, dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.
"Sehingga kami meminta pada Kejari Karanganyar sebagai penehak hukum, dapat menghormati SEMA tersebut," pungkasnya