Wahyu Agus Pramono, Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Gratifikasi BumDes Berjo
- VIVA Jogja
Saat persidangan, 46 saksi telah disiapkan. Para saksi ini dihadirkan di persidangan dalam kasus yang merugikan negara Rp5,7 miliar tersebut.
Saat ditanya, para saksi yang akan dihadirkan berasal dari mana, Hartanto menyebut saksi yang disiapkan mulai dari pengurus RT, BUMDes sampai pegawai pemerintah desa maupun kecamatan.
Kejaksaan telah menyita barang bukti dari kasus korupsi bermodus duplikasi tiket wisata tersebut. Yakni rumah, kendaraan, barang-barang mewah, ruko hingga perhiasan milik tersangka Agung Sutrisno.
Ia mengatakan selain menyita tanah dan bangunan, Kejaksaan juga telah menerima pengembalian uang dari tersangka dugaan penerima Gratifikasi.
Hingga saat ini, lanjut Hartanto, tim penyidik telah menyita dan mengamankan perhiasan yang ditaksir mencapai Rp250 juta, tas merk terkenal, 5 unit mobil, rumah mewah yang berada di Jalan Badak Karanganyar Kota, serta uang pengembalian Rp150 juta.