Polisi Percepat Pemberkasan Kasus Daycare Little Aresha
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus bergulir dengan perkembangan signifikan. Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kini tengah memproses pemberkasan terhadap 19 tersangka tambahan. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara 13 tersangka awal dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa pemberkasan terhadap 19 tersangka tambahan dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama diperuntukkan bagi 14 tersangka yang diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sementara berkas kedua ditujukan bagi lima tersangka yang diduga membiarkan tindakan kekerasan terjadi. “Untuk sesi dua ini kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Nantinya berkas akan di-split menjadi dua,” ujarnya.
Dengan tambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini mencapai 32 orang. Menurut Apri, pemberkasan terhadap 13 tersangka tahap pertama sebelumnya dibagi dalam tiga berkas. Kepala sekolah dan ketua yayasan dijerat dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP. Seorang pengasuh juga dijerat dengan empat pasal berbeda. Berkas perkara tahap pertama telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Yogyakarta menargetkan pemberkasan terhadap 19 tersangka tahap kedua rampung sebelum masa penahanan berakhir pada 3 September 2026. Hal ini dilakukan agar berkas dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan. “Kami harapkan sebelum masa penahanan berakhir, berkas sudah lengkap dan dapat kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta,” kata Apri.
Kasus Daycare Little Aresha menjadi perhatian publik karena jumlah tersangka yang cukup besar dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengelola hingga pengasuh. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk mempercepat proses pemberkasan agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan. Tim penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta terus bekerja intensif menyusun berkas perkara tahap kedua, memastikan setiap detail bukti dan keterangan saksi terakomodasi dalam proses hukum.