Sindikat Perdagangan Bayi berhasil diungkap Jajaran Polda DIY
- Humas Polda DIY
Jogja, VIVA Jogja – Berdasar penelusuran tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo dan Polda DIY di beberapa forum group adopsi di platform media sosial Facebook, tim mendapatkan informasi praktik jual beli bayi.
Penyidik menemukan akun facebook AN yang aktif mencari perempuan hamil /melahirkan maupun orang yang mencari bayi untuk diadopsi dan setelah didalami, akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Pada Rabu 20 November 2024, penyidik menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, kemudian disetujui dan disanggupi dengan harga Rp 25 juta.
Dengan trik tersebut, tim Polres Kolunprogo berhasil mengungkap dan mengamankan seorang bayi lali-laki berumur 3 hari yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (21/11/2024) pukul 14.30 di sebuah rumah di Wates, Kulonprogo.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, saat konferensi pers bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Senin (24/11/2024) mengatakan, para tersangka TPPO yang telah diamankan yakni AH (41), Laki-laki, Alamat Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah; MM, Perempuan (52) Alamat Karanganyar, Jawa Tengah; NNR (20), Perempuan Alamat Grobogan, Jawa Tengah dan A (39), Laki-laki asal Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Para tersangka menjalankan perannya masing-masing yakni NNR dan A berpura-pura menjadi sepasang suami istri yang ingin mengadopsi bayi, sedang MM sebagai otak kejahatan bertindak sebagai mertua yang menginginkan bayi, lalu satu tersangka lagi sebagai driver dan mencari orang yang hendak membeli bayi.
"Harga bayi bermacam-macam, Kalau laki-laki rata-rata Rp20 sampai Rp40 juta berbeda dengan yang blasteran, untuk bayi perempuan lebih mahal,” ujarnya.
Kelompok tersebut malakukan praktik jual beli bayi ini sudah satu tahun lamanya dan terungkap oleh penyidik kepolisian pada 21 November 2024. Dalam satu tahun itu, pelaku sudah melakukan banyak penjualan bayi, dan dijual ke Jogja, Manado, Jatim, juga Jakarta.
Untuk kasus di Kulonprogo, pelaku membeli bayi kepada sepasang kekasih seharga Rp25 juta rupiah yang ditunjukan dengan kwitansi transaksi yang menjadi salah satu barang-bukti kejahatan.
Dalam kasus ini orangtua bayi tidak dijerat pasal pidana karena berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, orangtua bayi mengira bahwa para pelaku hendak mengadopsi bayinya sesuai dengan prosedur.
"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Wilson Pasaribu.
Selain kasus perdagangan bayi, tim Satgas juga mengamankan beberapa pelaku eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Sleman dan Polres Bantul.
Anak di bawah umur
Dari Bantul diungkap kasus dugaan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, serta menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, yang terjadi pada hari Jumat 08 November 2024 di Grogol X, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Tim juga mengamankan tersangka SAM (24) perempuan asal Nganjuk Jatim, dengan barang-bukti uang tunai sebesar Rp. 565.000, botol minuman keras, nota pembayaran karaoke untuk pemandu lagu dan fasilitas karaoke; Buku catatan pembukuan harian; serta KTP atas nama LM.
Penangkapan itu berdasar penelusuran Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul mendapatkan informasi adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu disalah satu
tempat karaoke daerah Parangkusumo Kretek Bantul yang berasal dari luar daerah Bantul.
Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB Unit PPA melaksanakan pengecekan di beberapa lokasi tempat karaoke dan pada saat melakukan pemeriksaan di TKP dan mendapatkan seorang perempuan di abwah umur bekerja di karaoke tersebut.
Yang bersangkutan LM, perempuan, alamat Cilacap Utara, Status Pelajar, seorang pemandu lagu dicurigai masih usia dibawah 18 tahun. Berdasar penelusuran atas kecurigaan KTP tersebut palsu, kemudian Petugas menghubungi UNIT INAFIS Polres Bantul untuk dapat melakukan pengecekan data KTP dan mendapatkan informasi data dari UNIT INAFIS yang menyampaikan bahwa NIK dengan tanggal, bulan dan tahun lahir tidak sesuai dengan data yang, muncul di alat INAFIS PORTABEL SISTEM yang menunjukan usia sebenarnya adalah 14 tahun.
Petugas membawa LM, tsk. SAM dan 3 orang tamu laki-laki yang memesan jasa pemandu lagu ke Polres Bantul untuk dimintai keterangan.
Sementara di dari Polres Sleman, juga diungkap perkara yang melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 KUHP.
Tersangka AI (26) asal Pleret, Bantul, menjual korban RS (21) asal Jakarta Barat melalui aplilasi Michat milik korban yang dioperasikan tersangka untuk dicarikan pelanggan. *