Persempit Gerak Judi Online, Komdigi Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol
- VIVA Jogja/Instagram.com/@meutya_hafid
VIVA Jogja - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bersama pihak operator seluler bertemu membahas langkah lanjutan pencegahan aktivitas judi online (judol) di ruang digital.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail menjelaskan pertemuan ini menghasilkan dua pembahasan utama demi mempersempit ruang bagi aktivitas judol di Indonesia.
"Dari diskusi yang kami lakukan ada dua topik utama yang dibahas. Pertama adalah upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak (judol)," ujar Ismail saat jumpa pers di Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ismail menegaskan judi online dapat membuat masyarakat berada dalam kondisi yang sulit karena terjebak dalam aktivitas ilegal.
"Masyarakat mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," tegasnya. Untuk mengetahui lebih jauh terkait langkah baru dari Komdigi yang menggandeng PPATK dan operator seluler, berikut ini ulasan selengkapnya.
SMS Edukasi Judol kepada Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Ismail mengatakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak judi online itu melalui ponsel. Ismail mengklaim pihaknya bersama operator seluler akan melakukan pengiriman SMS edukasi terkait judol kepada masyarakat yang menjadi targetnya.