Begini TPPU Impor Emas Rp 187 Triliun LHA PPATK
- VIVA/Andri Daud
Jogja – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara mengenai dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencapai Rp 197 triliun. Isu ini mencuat setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2017.
"Saat itu, PT Q submit dokumen PEB (pemberitahuan ekspor barang) dengan pemberitahuan sebagai scrap jewelry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat Twitternya @prastow Minggu, 2 April 2023.
Ia mengatakan, permasalahan itu bermula pada tahun 2016 yang mana Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta menindak ekspor emas yang dilakukan oleh PT Q. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penyidikan di bidang kepabeanan. Dari pemeriksaan terhadap barang ekspor ditemukan emas batangan yang mana itu tidak sesuai dengan dokumen PEB. Padahal, seharusnya persetujuan ekspor ada di Kementerian Perdagangan. Selain itu, juga ditemukan dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil. Hal itu dilakukan untuk mengelabui x-ray.
"Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Yustinus mengatakan, upaya yang dilakukan PT Q merupakan modus untuk mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor emas batangan sebesar 2,5 persen dari nilai impor.
"Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami, karena ekspor-lah yg menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor, itulah duduk perkara secara kronologis," ujarnya.