Bupati Sleman kembali ke Konawe Selesaikan Problem Transmigran
- Dok Pemkab Sleman
Namun, terkait penyerobotan lahan usaha milik para transmigran, Bupati Sleman menegaskan, perlu ada upaya formal dari Pemkab Sleman dan Pemkab Konawe Selatan sebagai bentuk nota protes.
Menyoal kompensasi sapi, lanjut Harda, berdasar hasil kajian, konpensasi itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama daerah, bahkan merupakan bentuk wanprestasi.
“Saya berharap segera dirumuskan solusi bersama mengenai permasalahan ini dan Pemkab Konsel bisa melakukan perjanjian kerja sama kembali dengan Pemkab Sleman,” tambah Harda Kiswaya.
Ditambahkan Kabag Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi, tinjauan yuridis dan empiris terkait persoalan ini telah selesai, dan selanjutnya akan dibahas bersama Pemkab Konawe Selatan.
Ia menyebut, respons cepat Bupati Sleman, Pemerintah Pusat, dan Pemkab Konawe Selatan, menjadi langkah positif bagi penyelesaian permasalahan para transmigran asal Kabupaten Sleman.
“Apabila alternatif solusi bersama bisa disepakati, pembaruan perjanjian kerja sama daerah tentang penempatan transmigrasi akan memperkuat kebijakan formal dan operasional,” paparnya.
Hal tersebut, sambung Hendra, sekaligus diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Pusat dalam memperbaiki secara keseluruhan tata kelola program transmigrasi.