Lurah Srimulyo Bantul Tersangka Tipikor
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Polda DIY resmi menetapkan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Wajiran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Kamis (10/07/2025) membenarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda DIY, dan ditemukan bahwa Wajiran menyewakan lahan TKD seluas 3.915 meter persegi di Padukuhan Plesedan kepada pihak swasta untuk keperluan bisnis dan penginapan, tanpa izin dari Gubernur DIY, sejak tahun 2013 hingga 2025.
"Benar, Ditreskrimsus Polda DIY menangani kasus korupsi tanah kas desa Kalurahan Srimulyo sebagaimana laporan bulan Juni 2025 dan saat ini sudah tahap penyidikan," kata Kombes Pol Ihsan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Wajiran belum ditahan. Polda DIY menyatakan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Bantul agar mematuhi aturan pemanfaatan TKD secara transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas tata kelola desa.
Penyidik masih akan melakukan pemanggilan terhadap Wajiran untuk diperiksa sebagai tersangka. "Belum (belum ditahan), nanti penyidik akan memanggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Dengan kasus ini, Pemkab Bantul langsung mengambil tindakan dengan menghentikan Wajiran dari jabatannya sesuai regulasi yang berlaku, dan sebagai pengganti, carik desa akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Srimulyo.
Bupati Bantul Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih juga menyampaikan mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. “Korupsi tidak selalu berarti keuntungan pribadi, tetapi bisa juga menguntungkan pihak lain,”katanya.