Temui Korban Kasus Malioboro City, Pemda DIY Disebut Siap Kawal Tuntas
- dokumen paguyuban korban Malioboro City
Sementara itu Pakar Ahli Korporasi, Prof Nindyo Pramono mengatakan bahwa semua yang ada dalam perusahaan itu dapat dimintai pertanggungjawabaan.
"Secara korporasi semua yg mengoperasionalkan perusahaan itu bsa dimintai pertanggungjawabanya," jelas Prof Nindyo.
Prof Nindyo menegaskan dirinya siap menjadi saksi ahli dari kasus yang terjadi dimana para konsumen Malioboro City telah berjuang sekian lama.
Prof Nindyo juga siap memaparkan kesaksiannya di pengadilan dan dihadapan institusi hukum secara detail terperinci bahkan berkeyakinan pelaku usaha dapat dinyatakan bersalah.
"Sebagai saksi ahli Korporasi saya akan memberikan perincian dan keterangan secara detail dan sesuai Undang-Undang Korporasi. nanti saya akan saya bongkar semua dan saya sajikan secara memdalam dan detail terperinci," pungkas Prof Nindyo.