Temui Korban Kasus Malioboro City, Pemda DIY Disebut Siap Kawal Tuntas
- dokumen paguyuban korban Malioboro City
Jogja – Paguyuban Korban Konsumen Malioboro City mendatangi kantor Pemda DIY, Jumat 5 Januari 2024. Kedatangan para konsumen yang menjadi korban Malioboro City ini untuk menyampaikan aspirasi serta audiensi meminta kejelasan kasus mereka ke Pemda DIY.
Ketua Paguyuban Korban Konsumen Malioboro City, Edi Hardiyanto didampingi sekretaris PPAMCR Budijono menyampaikan bahwa pertemuan itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pasca beraudiensi dengan Bupati Sleman dan jajarannya Asisten1, Asisten 2 dan Kepala Dinas OPD terkait OPD Kabupaten Sleman.
Edi membeberkan jika dari pertemuan itu Pemda DIY siap untuk mengawal dan menyelesaikan kasus Malioboro City tersebut.
"Dalam pertemuan dengan Pihak Pemda DIY sangat menyambut positif, dan berkomitmen mengawal penyelesaian kasus hingga konsumen Malioboro City mendapatkan SHM SRS. Dalam pertemuan tersebut banyak beberapa point penting yakni terkait Fasum Fasos yang sampai saat ini belum diserahkan oleh pihak Pemkab Sleman," jelas Edi dalam keterangannya Senin 8 Januari 2024.
Edi menerangkan dalam audiensi itu, pihak Pemda DIY menyoroti tentang statement Bupati Sleman yang tidak dapat memberikan diskresi terhadap kasus Malioboro City akan tetapi komitmen membantu menyelesaikan kasus Malioboro City hingga para korban konsumen menerima legalitas kepemilikan.
"Pemda DIY yang diwakili Asisten 1 dan jajaran pejabat yang hadir pada pertemuan tersebut dari Biro Hukum, Dispetaru, Satpol PP dan jajarannya akan menyampaikan hasil perkembangan terkait permasalahan Malioboro City di hadapan Ngarso Dalem dalam hal ini Gubernur DIY," jelas Edi.
Edy menyebut Pemda DIY juga akan mengawasi dan memonitor proses penyelesaian administrasi perijinan yang saat ini sedang dalam proses dilakukan MNC sebagai pemilik sah SHGB, pemda DIY akan melakukan kroscek dan memantau pemyekesaian kasus Malioboro City.
"Kami terimakasih atas respon Pemda DIY, karena dalam prosesnya nanti jika ada yang keliru maka akan ditegur dan segera akan dilaporkan ke Bapak Gubernur karena jika permasalahan ini tidak segera di selesaikan akan dapat berefek pada iklim investasi kedepan di Sleman khususnya di D.I Yogyakarta," terang Edi.
Edi menjabarkan saat pertemuan itu dibahas pula tentang bangunan yang berada di jalan Nasional namun pihak Kabupaten Sleman tidak mengetahuinya hignga terjadi mangkrak terlebih dilokasi tersebut ada Tanah Kas Desa.
"Sampai ada yang mangkrak terlebih dalam kawasan tersebut ada Tanah Kas Desa yang sampai saat ini kasusnya sedang di tangani dan akan diperiksa oleh Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY atas perintah dari Bapak Gubernur," ungkap Edi.
"Kenapa Pemkab Sleman sampai kecolongan hingga 2,3 Milyar yang belum dibayarkan pihak pengembang ke pihak Kantor Desa Caturtunggal hal. Kan hal ini berarti Pemkab Sleman tidak ada pengawasan atau sidak," imbuh Edi.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Konsumen Korban Malioboro City, Budijono menambahkan Pemda DIY akan memberikan Atensi terkait permasalahan Malioboro city. Terutama pada proses perijinan agar cepat kelar dan pertelaan dapat segera berproses.
"Proses selanjutnya mudah-mudahan bisa berjalan sehingga penantian panjang para korban konsumen Malioboro City dapat segera tuntas," tegas Budijono.
"Kami akan bersurat ke Kemendagri agar Mendagri dapat memberikan atensi terkait kasus yang menimpa korban malioboro city untuk proses administrasi dan lainnya untuk dapat diperiksa dan agar ada kebijakan terkait beberapa aturan terkait fasum fasos," sambung Budijono.
Sementara itu Pakar Ahli Korporasi, Prof Nindyo Pramono mengatakan bahwa semua yang ada dalam perusahaan itu dapat dimintai pertanggungjawabaan.
"Secara korporasi semua yg mengoperasionalkan perusahaan itu bsa dimintai pertanggungjawabanya," jelas Prof Nindyo.
Prof Nindyo menegaskan dirinya siap menjadi saksi ahli dari kasus yang terjadi dimana para konsumen Malioboro City telah berjuang sekian lama.
Prof Nindyo juga siap memaparkan kesaksiannya di pengadilan dan dihadapan institusi hukum secara detail terperinci bahkan berkeyakinan pelaku usaha dapat dinyatakan bersalah.
"Sebagai saksi ahli Korporasi saya akan memberikan perincian dan keterangan secara detail dan sesuai Undang-Undang Korporasi. nanti saya akan saya bongkar semua dan saya sajikan secara memdalam dan detail terperinci," pungkas Prof Nindyo.