Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA

Suasana sidang Imigrasi
Sumber :
  • Dokumentasi Imigrasi

Jogja – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memenangkan praperadilan atas kasus yang diajukan seorang pria berinisial MHAB.

Imigrasi Segera Buka 1.074 Kuota Layanan Paspor di Car Free Day 28 Januari

Proses sidang praperadilan berlangsung sejak Senin (22/1/2024) hingga Selasa (30/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak”, ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Kamis (13/2/2024) dari keterangan Imigrasi.

WNA Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online

Menurut keterangannya, kasus MHAB bermula saat dirinya mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

Dalam proses pendalaman dan profiling, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Imigrasi Keluarkan Kebijakan Visa Permudah WNA Masuk ke Indonesia untuk Bisnis dan Wisata

MHAB kemudian mengajukan gugatan atas kasusnya dengan kantor imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak.

Usai seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses prapenyidikan.  

Sidang praperadilan ini digelar di Ruang Sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang pertama, agenda utama adalah penyerahan Surat Kuasa Khusus dan Jawaban dari termohon, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pemohon dan Tim Kuasa Khusus Ditwasdakim dari termohon.

Kemudian, pada Selasa, 23 Januari 2024, sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda penyerahan Daftar Bukti beserta lampiran antara pemohon dan termohon.

Proses sidang terus berlanjut pada Hari Rabu, 24 Januari 2024, dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yang melibatkan kakak ipar ayah Mohammed Haroun Ahmed Basalama, sepupunya, dan teman ayahnya.

Pada Kamis, 25 Januari 2024, giliran pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yang melibatkan penyidik serta ahli dari Ditwasdakim.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Jumat, 26 Januari 2024, dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan antara pemohon dan termohon.

"Hasil dari serangkaian sidang tersebut diumumkan pada Selasa, 30 Januari 2024," ujar Godam.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh MHAB dan menerima semua jawaban serta kesimpulan yang disampaikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

“Integritas petugas imigrasi dalam menangani kasus ini yang terbukti dari putusan pengadilan merupakan suatu kebanggaan dan prestasi. Kami harap insan imigrasi semakin terpacu untuk melakukan yang terbaik, tak hanya dari segi pelayanan akan tetapi juga pengawasan dan penindakan keimigrasian,” tuutr Godam.