Soal Usulan Hak Angket, Ketua Golkar DIY Anggap Lelucon Politik

Ketua Partai Golkar DIY Gandung Pardiman
Sumber :
  • Jogja.viva.co.id/dok. Golkar DIY

Jogja –Ketua TKD Prabowo Gibran DIY yang juga Ketua Partai Golkar DIY Gandung Pardiman angkat bicara tentang usulan pengajuan hak angket yang diusulkan oleh Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo

613 Saksi TPS Ganjar-Mahfud di Pesisir Selatan DIY Dapat Paket Khusus Bantuan Makanan Berenergi

Gandung yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Golkar periode 2019-2024 dari Dapil DIY ini menyebut siap menghadang pengajuan hak angket yang akan digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024. 

"Saya siap menghadang lajunya hak angket yang menurut saya itu hanyalah lelucon politik saja. Bagaimana tidak, hasil Pilpres diutik-utik karena mereka kalah. Sedangkan hasil pileg tidak diusik karena mereka unggul. Ini kan seperti dagelan," ucap Gandung, Minggu 25 Februari 2024.

Hari Terakhir Kampanye, Tetangga dan Kiai di DIY Doa Bersama Kemenangan Ganjar-Mahfud

Gandung menegaskan sesuai aturan hukum yang berlaku bahwa untuk mengatasi ketidakpuasan akan Pemilu 2024, bukan dengan menggunakan hak angket melainkan dibawa ke Mahkamah Kostitusi. 

"Ini kan seperti lelucon politik," sindir Gandung.

Relawan Prabowo di Yogyakarta Bikin Konser Rakyat 'Maturnuwun Pak Jokowi'

Gandung menerangkan dalam UU di Indonesia ada aturan yang mengatur secara khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi

Gandung merinci dalam Pasal 24C UUD NKRI 1945 dengan jelas menyatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

"UUD 1945 jelas telah memuat bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi," tegas Gandung.

"Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut," imbuh Gandung.

Gandung yakin pihak yang mengusulkan penggunaan hak angket ini tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Hal ini dikarenakan Gandung menilai dirinya tidak melihat adanya tanda-tanda kecurangan. 

Gandung menambahkan dirinya justru melihat ada upaya dan maksud lain di balik pengajuan hak angket tersebut yang akan mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia.

"Penggunaan hak angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR dan tidak menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat," jelas Gandung.

Gandung menegaskan apabila sengketa Pemilu dibawa ke MK maka akan didapatkan kepastian hukum dalam waktu cepat. Sementara penggunaan hak angket DPR, lanjut Gandung, justru akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian. 

Gandung menerangkan penggunaan hak angket ini justru berpotensi mengancam keselamatan bangsa dan negara jika hak angket ini niatnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi. 

"Sejak awal saya menentang berbagai upaya pemakzulan terhadap presiden Jokowi. Apalagi Hak angket yang ujung - ujungnya nanti berupaya untuk memakzulkan Jokowi maka saya siap menghadang demi keselamatan bangsa dan negara Indonesia," tutup Gandung.