Masyarakat Tembakau Menolak Regulasi Rokok Tanpa Merk
- Dok Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman DIY
Pasalnya, saat ini pasar rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, sudah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan polos rokok tanpa merek justru akan mendorong rokok ilegal.
“Hal ini jelas berdampak negatif bagi seluruh mata rantai industri hasil tembakau Indonesia, maupun bagi negara. Karenanya, kami mohon pemerintah tidak semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal dengan mendorong regulasi eksesif,” ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah juga tidak memberlakukan batas maksimal tar dan nikotin untuk produk tembakau.
“Industri tembakau Indonesia memiliki karakteristik khas yang perlu kita jaga sebagai bagian dari kekayaan budaya. Pemberlakuan batasan tar dan nikotin akan membatasi hal tersebut, serta berpotensi mengancam serapan dari para petani tembakau local,” terangnya.
Selain itu, menurut Waljif Budi Lestarianto, memberlakukan larangan zonasi penjualan dalam radius 200 meter juga harus dicabut, mengingat sudah ada pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau, dan tidak memberlakukan larangan zonasi iklan luar ruang dalam radius 500 meter terhadap titik iklan yang sudah beroperasi saat ini.
“Kami, mewakili jutaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang kecil dan peritel, buruh linting dan tenaga kerja pabrikan beserta pelaku industri kreatif/periklanan memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia,” ucapnya. ()