Akui Ada Perundungan dalam Kasus dr Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Tiga Mahasiswa Dipecat
- VIVA Jogja/Twitter
Di samping itu, Kairul menyinggung soal jalannya kasus PPDS di Kepolisian dengan adanya dua laporan. Satu laporan diproses di Polrestabes Semarang terkait penyebab meninggalnya almarhum karena sakit atau bunuh diri.
Satu laporan lainnya terkait perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan masih berjalan di Polda Jateng.
"Pengaduan (Aulia Risma) masuk ke Polda Jateng tanggal 4 September. Besoknya tanggal 5 September ada pemanggilan dari polda untuk mahasiswa PPDS.
Rektor memerintahkan mereka untuk hadir jangan ditunda untuk membuat terang masalah ini dan ada kepastian hukum," bebernya.
Sementara Direktur Operasional RSUP Kariadi Semarang Mahabara Yang Putra atau dr Abba mengatakan, berkaitan jadwal mahasiswa PPDS untuk melayani pasien dikeluarkan oleh rumah sakit.
Sebaliknya untuk pendidikan kewenangan dari Fakultas Kesehatan Undip. "Layanan operasi 24 jam itu tidak ada. Pelayanan 24 jam itu untuk kegawatdaruratan. Hanya ada kalau kondisi gawat darurat, (petugas) yang melayani 24 jam," katanya.