Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Pakar UGM Peringatkan Ancaman Demokrasi
- bing image creatif
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kembali menuai kritik. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa polisi aktif wajib mundur atau pensiun bila ingin mengisi jabatan sipil.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Dr Subarsono, menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan sipil sekaligus mereduksi prinsip demokrasi. Menurutnya, penempatan polisi aktif di jabatan sipil mengabaikan fungsi utama kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, yakni menjaga keamanan serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk perebutan sumber daya ekonomi sekaligus kemunduran praktik tata kelola pemerintahan yang baik.
Subarsono menekankan bahwa masuknya polisi ke ranah sipil berisiko melahirkan pola otoritarianisme. Karakter kepolisian yang hierarkis dinilai bertolak belakang dengan birokrasi sipil yang menekankan musyawarah dan dialog. Perbedaan kultur tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan ketegangan dalam praktik pemerintahan sehari-hari. “Polisi bekerja dengan prinsip satu komando, sementara birokrasi sipil bertumpu pada ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa langkah ini berpotensi melemahkan supremasi sipil, salah satu fondasi penting negara demokratis. Jika dibiarkan, kebijakan tersebut bisa dianggap sebagai kemunduran dari semangat reformasi 1998 yang memisahkan peran militer, kepolisian, dan birokrasi sipil. “Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil dapat melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” tegasnya.
Saat ini tercatat anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 institusi sipil. Kondisi ini memunculkan polemik dan memperpanjang kegaduhan politik karena sebagian masyarakat menolak keputusan tersebut. Subarsono menilai, situasi ini juga merugikan karier ASN yang kehilangan kesempatan menduduki jabatan strategis.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah mengambil langkah kebijakan lunak untuk mengembalikan prinsip meritokrasi birokrasi tanpa menimbulkan konflik politik terbuka. Menurutnya, presiden perlu meminta Kapolri mencabut Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 sekaligus menggunakan kewenangan eksekutif untuk menerbitkan peraturan yang secara eksplisit membatalkan aturan tersebut. Langkah tegas ini, katanya, penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi dan membatasi perluasan peran aparat keamanan di ranah sipil.