438 Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di DIY

Peremian 438 Pos Bantuan Hukum DIY
Sumber :
  • Pemda DIY

SLEMAN, VIVA Jogja – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang berlangsung di Royal Ambarrukmo Hotel, Selasa (20/01/2026).

img_title Trafik Internet Jogja–Solo Naik 17 Persen, XL Smart Perluas Jaringan 5G untuk Pendidikan, UMKM, dan Pariwisata

Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi melalui transformasi digital layanan hukum. Ia menegaskan, mulai 1 April 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum akan berbasis digital sehingga tidak ada lagi proses manual. Dengan sistem ini, laporan dari desa dan kelurahan akan tampil secara real time di dashboard Kementerian Hukum, memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan identifikasi wilayah dengan tingkat permasalahan hukum tertinggi. Supratman menambahkan, peresmian Posbankum secara nasional akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang akan diberikan akun digital khusus untuk memantau kinerja kementerian beserta tindak lanjut laporan dari seluruh Indonesia.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat pemerintahan dan tidak boleh berjarak dari rakyat. Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu. Desa dan kalurahan, kata Sri Sultan, adalah ruang hidup masyarakat tempat persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan sedekat mungkin dengan warga. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara tidak cukup hanya melalui program dan anggaran, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk pangayoman yang memberi rasa aman, adil, dan dimanusiakan. Pos Bantuan Hukum dipandang sebagai sarana memperkuat Reformasi Kalurahan sekaligus menegaskan peran desa sebagai ruang perlindungan warga negara.

img_title Wagub DIY dan Kapolda Baru Sepakat Selaraskan Penanganan Dinamika Sosial

Sri Sultan menambahkan bahwa hukum tidak semata kumpulan pasal dan sanksi, melainkan aturan kebijaksanaan untuk menjaga ketertiban dan martabat manusia. Penegakan hukum, menurutnya, bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan upaya mencapai ketenteraman bersama. Ia berharap Pos Bantuan Hukum dapat mendampingi warga dengan empati, menjelaskan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, serta mengedepankan keadilan substantif.

“Melalui Pos Bantuan Hukum ini, kita ingin memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih menghormati martabat warganya,” ujarnya.

img_title 15 Tahun KUSTOMFEST: “High Octane” Pacu Kreativitas Builder Kustom Indonesia

Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria turut menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai juru damai dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal. Menurutnya, pendekatan mediasi dan konsiliasi di desa menjadi kunci untuk mencegah konflik berkembang ke tahap yang lebih kompleks. Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan agar masyarakat dapat mengakses bantuan hukum secara pro bono, sehingga penyelesaian masalah di tingkat desa dapat berdampak pada stabilitas hukum dan sosial secara lebih luas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, melaporkan bahwa 438 Pos Bantuan Hukum telah tersebar di lima kabupaten/kota. Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah pos terbanyak, disusul Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Untuk menunjang pelaksanaan layanan, DIY didukung oleh 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal tersertifikasi yang siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Agung menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan menjadi penting untuk membantu penyelesaian konflik sosial maupun hukum di tingkat paling dasar.