Rencana Pengangkatan Staf MBG Jadi PPPK Dinilai Tidak Adil
- Humas UGM
BANTUL, VIVA Jogja - Kebijakan pemerintah yang berencana mengangkat staf Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari mendatang menuai kritik. Publik menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama di tengah masih banyaknya guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh status ASN maupun PPPK.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang. Menurutnya, persoalan utama bukan pada tujuan program, melainkan mekanisme pengangkatan yang dinilai tidak sebanding dengan jalur seleksi yang harus ditempuh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Guru honorer dan tenaga kesehatan harus melalui tes berlapis dan evaluasi ketat. Sementara staf MBG seolah langsung diangkat tanpa mekanisme yang setara. Ini menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujarnya di kampus UMY, Jumat (23/1).
Risiko Ketidakadilan Publik
Eko menegaskan, perbedaan perlakuan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi staf MBG pada dasarnya merupakan pekerja swasta yang bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan program.
“Program MBG memang baik, tetapi pelaksananya adalah pihak swasta. Jika pegawai swasta kemudian digaji negara melalui skema PPPK, ini tidak lazim dan harus dikaji serius dari sisi tata kelola kebijakan publik,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa memperlebar ketimpangan yang sudah lama dirasakan guru dan tenaga kesehatan. Menurutnya, pemerintah cenderung lebih fokus pada program konsumtif yang dampaknya cepat terlihat, sementara sektor pendidikan dan kesehatan justru belum mendapat perhatian proporsional.
“Padahal pendidikan dan kesehatan adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia dan ketahanan bangsa,” tegasnya.
Jika rencana pengangkatan staf MBG tetap dijalankan, Eko menilai dampaknya tidak hanya menurunkan motivasi guru honorer dan tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
“Ketika masyarakat merasa kebijakan tidak adil, kepercayaan bisa terkikis. Ini berbahaya bagi keberlangsungan sistem demokrasi,” ujarnya.
Sebagai solusi, Eko menyarankan agar program MBG tetap berjalan tanpa harus menjadikan stafnya ASN atau PPPK. Menurutnya, tenaga kerja MBG seharusnya tetap berada di bawah tanggung jawab lembaga pelaksana atau perusahaan mitra, sementara negara perlu memfokuskan kebijakan pada peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan.