Overwork di Indonesia, Cermin Pasar Kerja yang Rapuh

Dosen FEB UGM Wisnu Setiadi Nugroho
Sumber :
  • Dok FEB UGM

YOGYAKARTA, VIVA Jogja -  Fenomena jam kerja panjang atau overwork semakin menjadi sorotan di Indonesia. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari seperempat pekerja, tepatnya 25,47 persen, bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Angka ini menandakan bahwa beban kerja berlebih telah menjadi realitas bagi jutaan orang di tanah air.

img_title RI Rencanakan Pembangunan PLTN, UGM Siap Dukung dari Sisi SDM

Ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, menilai fenomena tersebut bukan sekadar akibat tekanan ekonomi, melainkan cerminan struktur pasar tenaga kerja yang belum mampu menyediakan pekerjaan berkualitas. Menurutnya, rendahnya upah layak, tingginya tingkat informalitas, serta minimnya perlindungan sosial membuat banyak pekerja terpaksa mengambil pekerjaan ganda atau memperpanjang jam kerja demi memenuhi kebutuhan hidup.

Wisnu menjelaskan bahwa jam kerja panjang tidak otomatis meningkatkan produktivitas. Secara teori, output memang bisa naik dalam jangka pendek karena total jam bertambah. Namun, bukti empiris menunjukkan produktivitas per jam pekerja Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN. Kondisi ini justru menurunkan efektivitas kerja karena kelelahan, penurunan konsentrasi, serta meningkatnya risiko kesehatan dan kecelakaan kerja.

img_title Mayoritas Pekerja Indonesia Masih Informal, Ekonom UGM Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan

Ia menekankan perlunya peninjauan ulang kebijakan pengupahan agar tidak mendorong praktik overwork. Upah minimum, menurutnya, harus mempertimbangkan produktivitas daerah dan kebutuhan hidup layak, bukan hanya inflasi. Kebijakan upah yang kuat terbukti di banyak negara mampu mengurangi jam kerja berlebih sekaligus meningkatkan upah riil pekerja. Selain itu, regulasi mengenai jam kerja reguler dan lembur yang sudah diatur dalam RUU Cipta Kerja perlu ditegakkan secara konsisten. Tanpa sistem pemantauan yang terintegrasi, eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi adil akan terus terjadi.

Wisnu juga menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling. Dengan produktivitas yang lebih tinggi, kebutuhan jam kerja panjang dapat ditekan karena nilai output per jam meningkat. Namun, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan jumlah pekerjaan di Indonesia masih didominasi sektor informal. Data menunjukkan bahwa pada 2024 tercipta sekitar 4,8 juta pekerjaan baru, dan antara 2018 hingga 2024 total ada 18 juta pekerjaan baru. Sayangnya, lebih dari 80 persen di antaranya berada di sektor informal seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Trauma Kompleks pada Dewasa Muda: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Ruang Aman