Overwork di Indonesia, Cermin Pasar Kerja yang Rapuh
- Dok FEB UGM
Kajian yang dilakukan Wisnu bersama tim menemukan bahwa upah awal rata-rata pekerja hanya sekitar Rp1,6 juta per bulan, jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Kondisi ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan atau memperpanjang jam kerja. Susenas BPS mencatat lebih dari seperempat pekerja memiliki pekerjaan ganda, sementara data Februari 2025 menunjukkan 33,8 persen tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam per minggu, sehingga tidak memenuhi standar pekerjaan penuh. Artinya, hanya sekitar 66 persen pekerja yang bekerja penuh waktu, sedangkan sisanya, sekitar 49,29 juta orang, bekerja tidak penuh waktu dengan jam kerja yang sangat rendah.
Selain persoalan upah, minimnya jaminan sosial juga memperburuk keadaan. Banyak pekerja sektor informal tidak memiliki akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sehingga harus menanggung biaya kesehatan sendiri. Ketiadaan perlindungan sosial membuat pekerja semakin rentan dan mendorong mereka mencari tambahan penghasilan untuk menutup biaya hidup serta risiko kerja.
Wisnu menegaskan bahwa fenomena overwork di Indonesia adalah cerminan rapuhnya pasar kerja. Tanpa kebijakan pengupahan yang adil, regulasi jam kerja yang ditegakkan, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta perluasan jaminan sosial, kondisi ini akan terus berulang. Ia berharap pemerintah mampu menghadirkan solusi komprehensif agar pekerja Indonesia tidak lagi terjebak dalam lingkaran jam kerja panjang yang melelahkan, melainkan dapat bekerja secara produktif, sehat, dan berdaya saing.