Pengaturan TAR dan Nikotin Ancam PHK Massal di Industri Rokok

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Cahyo PE

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah berencana membatasi kadar maksimal kandungan TAR dan nikotin dalam rokok. Selain itu, kebijakan baru juga mencakup penyeragaman kemasan serta pelarangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau.

img_title Bimakarta Desak DPRD Kulonprogo Tertibkan Iklan Rokok Demi Perlindungan Generasi Muda

Wacana ini memicu penolakan dari berbagai pihak dalam ekosistem industri rokok, mulai dari pekerja pabrik hingga petani tembakau. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang serius, seperti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, matinya ekosistem pertembakauan nasional, hingga pelanggaran prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam konstitusi.

Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menegaskan bahwa pembatasan kadar TAR dan nikotin berpotensi mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT).

img_title PHK Meluas, Pekerja Informal Bertambah: Akademisi UGM Ingatkan Pemerintah Hadir

“Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis yang sulit diterapkan pada produk kretek. Ini sama saja dengan de facto larangan produksi, karena segmen kretek, khususnya kretek tangan, secara natural memiliki kandungan nikotin dan TAR yang tinggi,” ujar Hendry dalam diskusi publik di Yogyakarta, Senin (9/2).

Ia menambahkan, “Semua produk yang beredar saat ini tidak ada satu pun yang sesuai dengan usulan batas nikotin dan TAR. Pemerintah seharusnya tidak hanya menggunakan pendekatan kesehatan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dan mitigasi dampak yang komprehensif.”

img_title Ada Penolakan, Bupati & DPRD Tetap Setujui Penetapan Perda KTR Kulonprogo

FSP RTMM-SPSI secara tegas menolak wacana kebijakan tersebut dan berencana menyampaikan aspirasi langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Dampak pada Petani Tembakau

Ketua Umum DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menilai pembatasan kadar TAR dan nikotin akan berdampak langsung pada serapan tembakau petani.

“Spesifikasi bahan baku akan semakin sempit dan ini berpotensi mematikan petani tembakau serta seluruh ekosistem pertembakauan di Indonesia. Harga tembakau rakyat bisa turun drastis dan memperparah ketidakpastian ekonomi petani,” jelas Agus.

Ia juga menyoroti minimnya pelibatan petani dalam proses perumusan kebijakan. “Negara seharusnya hadir melindungi petani tembakau sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi nasional,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title