Pajak THR Karyawan Swasta, Begini Penjelasan Akademisi UGM

Pajak THR Karyawan Swasta
Sumber :
  • Bing Image Creator

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Menjelang Lebaran, isu pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan publik. Banyak pekerja swasta mempertanyakan mengapa hak mereka yang ditunggu-tunggu setiap tahun harus dipotong pajak. Menjawab polemik tersebut, akademisi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengenaan pajak atas THR.

img_title Diskon Angkutan Lebaran: Antara Dorongan Ekonomi dan Tantangan Transportasi

Menurut Rijadh, THR pada dasarnya termasuk dalam kategori penghasilan tambahan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak merupakan objek pajak. “THR jelas memenuhi kriteria itu karena meningkatkan kemampuan konsumsi pekerja, terutama menjelang hari raya,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).

Ia menambahkan, dari sisi keadilan perpajakan, pengenaan pajak atas THR berkaitan dengan prinsip keadilan horizontal. Artinya, siapa pun yang memiliki kemampuan ekonomis setara harus dikenai pajak dengan perlakuan yang sama, tanpa membedakan sumber penghasilan.

img_title Pasca Lebaran 67 Perusahaan di DIY Belum bagikan THR

Meski demikian, banyak pekerja merasa potongan pajak THR terlalu besar. Rijadh menjelaskan hal itu lebih disebabkan oleh mekanisme perhitungan bulanan. Saat THR dibayarkan, total penghasilan dalam satu bulan melonjak signifikan sehingga potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terlihat lebih tinggi dibanding bulan biasa. “Bahkan ada kasus pekerja yang sebelumnya tidak kena pajak karena penghasilan di bawah PTKP, tiba-tiba kena pajak karena tambahan THR,” jelasnya.

Secara teknis, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Karena itu, pengenaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Dalam praktiknya, THR digabungkan dengan gaji bruto pada bulan pembayaran, lalu dikenakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menentukan besaran potongan pajak.

img_title Ekonom UGM Soroti Ketimpangan Perjanjian ART Indonesia-AS

Namun, sistem PPh 21 bersifat tahunan. Perusahaan akan melakukan penghitungan ulang seluruh penghasilan karyawan di akhir tahun, termasuk gaji, THR, bonus, dan tunjangan lain, menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Dengan cara ini, total pajak setahun disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait kekhawatiran bahwa pajak THR menekan daya beli masyarakat, Rijadh menilai dampaknya relatif terbatas. Perlindungan tetap ada melalui mekanisme PTKP bagi kelompok berpenghasilan rendah. “Kalau penghasilan setahun masih di bawah PTKP, sebenarnya tidak ada pajak yang dipotong,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title