Pasca Lebaran 67 Perusahaan di DIY Belum bagikan THR
- Bing Image Creative
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Lebaran 2026. Hingga Sabtu (28/03/2026), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat sebanyak 67 perusahaan dilaporkan belum menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Angka ini menunjukkan bahwa meski regulasi sudah jelas mengatur kewajiban perusahaan, praktik di lapangan masih jauh dari ideal.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menyampaikan bahwa jumlah pengaduan terus bergerak dinamis. Ia menegaskan bahwa laporan datang dari berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur, perhotelan, rumah sakit, perusahaan digital, pertokoan, jasa sewa mobil, hingga perbankan. Menariknya, meski perusahaan besar turut masuk dalam daftar, mayoritas aduan justru berasal dari industri kecil dan UMKM. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tekanan ekonomi global dan domestik tidak hanya menghantam korporasi besar, tetapi juga pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Berdasarkan data persebaran wilayah, Kabupaten Sleman menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang diadukan, yakni 30 perusahaan. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bantul dengan 18 perusahaan, Kota Yogyakarta dengan 17 perusahaan, serta Kabupaten Kulon Progo dengan 2 perusahaan. Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul tercatat nihil laporan, sebuah fakta yang menarik karena daerah tersebut dikenal memiliki banyak UMKM dan usaha kecil. Hal ini bisa jadi menunjukkan adanya kepatuhan lebih baik atau karena pekerja di wilayah tersebut belum melaporkan kasus yang terjadi.
Amin menjelaskan bahwa sektor manufaktur menjadi yang paling terdampak, terutama perusahaan berorientasi ekspor yang terpukul oleh kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Namun, UMKM yang bergantung pada konsumsi lokal juga menghadapi kesulitan likuiditas, sehingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Ia menambahkan bahwa dari 67 perusahaan yang diadukan, sebanyak 26 perusahaan akhirnya membayarkan THR setelah mendapat teguran dari Disnakertrans. Satu laporan dicabut karena perusahaan terbukti tidak mampu secara finansial. Saat ini, fokus pengawasan tertuju pada 37 perusahaan yang masih dalam proses penanganan.
Menurut Amin, proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan langsung, pemberian nota peringatan tertulis, hingga rekomendasi sanksi administratif. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil langkah hukum sesuai regulasi jika nota peringatan diabaikan. Beberapa perusahaan bahkan sudah masuk daftar rekomendasi sanksi yang akan diterapkan setelah pemeriksaan rampung.