Ekonom UGM Soroti Ketimpangan Perjanjian ART Indonesia-AS
- DOK FEB UGM
SLEMAN, VIVA Jogja - Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rimawan Pradiptyo, menyoroti ketimpangan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Menurutnya, perjanjian ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi perekonomian nasional, sehingga perlu dikaji secara komprehensif dengan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA). Ia menekankan bahwa idealnya RIA dilakukan pemerintah sebelum dan selama proses negosiasi, bukan setelah perjanjian ditandatangani. Sayangnya, para akademisi baru mengetahui isi dokumen setelah diunggah ke situs resmi pemerintah Amerika Serikat.
Rimawan menilai ART bersifat asimetris. Meski mukadimah perjanjian menekankan kedaulatan, kemakmuran ekonomi, dan ketangguhan rantai pasokan, isi batang tubuh justru menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih berat. Amerika Serikat memperoleh empat klausul pengaman, sementara Indonesia tidak memiliki mekanisme perlindungan setara. Kondisi ini membuka peluang gugatan melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) maupun retaliasi dari negara ketiga. Ia juga mengingatkan adanya risiko pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk pasal 11 dan bahkan Pembukaan UUD 1945. Hal ini menuntut penyesuaian regulasi di berbagai tingkatan, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis.
Dalam analisisnya, Rimawan menggunakan pendekatan game theory. Menurutnya, proses negosiasi ART lebih menyerupai ultimatum game, di mana Amerika Serikat bertindak sebagai pemimpin dengan posisi tawar dominan, sementara Indonesia menjadi pengikut. Beberapa pasal dinilai membebani Indonesia, seperti kewajiban memfasilitasi pembelian barang dari AS, subordinasi terhadap ketentuan AS, kewajiban tidak terbatas, serta pembatasan kebijakan ekonomi domestik. Ia mencontohkan pasal 6.4 yang mewajibkan pemerintah memfasilitasi perusahaan membeli barang dari AS, padahal pemerintah tidak bisa mengontrol penuh perusahaan swasta. Lebih jauh, pasal 5.1 dan 5.2 menempatkan Indonesia sebagai perpanjangan tangan kebijakan AS terhadap negara ketiga, yang berpotensi mengikis prinsip politik bebas aktif. Bahkan, pasal 5.3 memberi hak veto kepada AS atas rencana kerja sama perdagangan bebas Indonesia dengan negara lain.
Rimawan melihat ART sebagai bagian dari tren kembalinya praktik merkantilisme dalam perdagangan internasional modern. Ia menilai kebijakan unilateralisme yang diterapkan pemerintahan Trump bertolak belakang dengan multilateralisme yang telah berlangsung lebih dari 80 tahun. Fenomena ini, menurutnya, mengingatkan pada praktik merkantilisme di masa lalu, ketika perdagangan dan perang berjalan beriringan.