BGN Rencanakan Sertifikasi Dapur MBG, Akademisi UGM Ingatkan Pentingnya Independensi
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan langkah baru dengan membentuk satuan khusus yang akan memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus melaksanakan proses sertifikasi dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Rencana ini muncul setelah sejumlah laporan masyarakat terkait menu makanan mentah yang sempat diunggah orang tua penerima pada bulan Ramadan lalu, memicu kritik luas dan kekhawatiran akan potensi keracunan. Publik menilai makanan dalam program MBG seharusnya disajikan dalam kondisi siap santap, bersih, dan aman.
Guru Besar Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sri Raharjo, menekankan bahwa lembaga sertifikasi yang akan dibentuk harus independen dan memiliki kompetensi teruji. Ia menyayangkan inisiatif ini baru muncul setelah serangkaian komplain dan kasus keracunan terjadi. “Dengan keterlambatan proses audit ini, tentu kesiapan program MBG masih sangat perlu ditinjau kembali,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).
Menurut Sri, tahapan sertifikasi seharusnya sudah menjadi bagian dari prosedur sejak awal perencanaan pembangunan unit penyedia makanan. Idealnya, proses audit dilakukan jauh sebelum SPPG resmi beroperasi. Ia menilai keberadaan satuan pemantau yang berkompeten menjadi unsur penting dalam menilai kelayakan operasional dapur MBG. Namun, jika lembaga sertifikasi dibentuk langsung oleh BGN, potensi konflik kepentingan bisa muncul. “Independensi lembaga sertifikasi tidak bisa ditawar. Jika ingin ada klasifikasi kelayakan SPPG, BGN tidak bisa membentuk satuan sendiri. Harus ada pihak ketiga yang tidak terafiliasi kepentingan apa pun,” tegasnya.
Sri menambahkan, lembaga sertifikasi ideal harus diisi auditor yang telah melalui pelatihan baku, memiliki pengetahuan sesuai aspek yang diujikan, dan lulus uji kompetensi. Tanpa itu, risiko inkompetensi bisa menimbulkan masalah baru, termasuk pembengkakan anggaran dan hasil sertifikasi yang tidak layak. “Dalam penyediaan makanan, urusannya tidak selesai dengan ketua, akuntan, dan ahli gizi di setiap unit SPPG. Fokus mereka hanya di perannya masing-masing. Jika sistem tidak siap, hasil sertifikasi akan bermasalah dan memperlambat operasional,” jelasnya.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa kasus keracunan makanan di Indonesia masih cukup tinggi. Pada tahun 2025 tercatat lebih dari 1.200 insiden keracunan makanan di berbagai daerah, sebagian besar berasal dari makanan yang tidak diolah dengan standar higienis. Angka ini memperkuat urgensi adanya lembaga sertifikasi yang benar-benar independen untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan.